KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Resmob Polda Jatim Ringkus Pelaku Perampas Mobil Dengan Senjata Sambal

Surabaya (KN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Resmob Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus pelaku perampasan mobil yang menggunakan senjata sambal untuk melumpuhkan korbannya.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, Pelaku yang diamankan adalah Fadli Andriawan (21), warga Jl Bronggalan Sawah Surabaya. Fadli ditangkap saat berada di kawasan Surabaya Timur. “Pelaku terpaksa kami tembak kaki kirinya karena hendak kabur saat disergap. Sementara itu barang bukti mobil Pick Up Grandmax berhasil ditemukan di kawasan Jl Raya Kalikepiting Surabaya,” terangnya, Rabu (1/8).

Selain barang bukti mobil, polisi juga mengamankan sebuah kapak hijau bergagang kayu dan tas hitam merk Polo.

Sebelumnya, korban perampasan mobil pick-up Daihatsu Grand Max di kawasan kedamean, Gresik,yang terjadi Minggu (29/7) lalu akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Korban Basuki (68) warga Gununganyar, membuat laporan di Polda Jatim dan kasusnya ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum yang dikomandani AKBP Heru Purnomo.

Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh,karena pelaku sempat menganiaya sebelum merampas kunci dan membawa kabur mobil korban. Menurut korban, pelaku mengusapkan sambal ke matanya untuk memperdayainya. (wan)

 

Foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib

Related posts

Masuk Gelombang Ketiga, Pemkot Surabaya Segera Relokasi 46 KK Warga Kampung 1001 Malam

kornus

Penutupan 122 Prodi PTN-PTS Belum Berdampak di Jatim, Rasio: Komisi E Belum Terima Keluhan dari Masyarakat atau Mahasiswa

kornus

Pemkot Surabaya dan DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

kornus