
Surabaya (mediakorannysantaraa.com) – DPRD Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 mulai 25 Juli hingga 1 Agustus 2026. Agenda yang berlangsung pada masa jeda persidangan ini menjadi momentum bagi 120 anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di 14 daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Dengan demikian, pelaksanaan reses tahun ini berpotensi menjangkau sekitar 720 titik pertemuan dengan masyarakat di berbagai wilayah Jawa Timur sebagai wadah penyampaian aspirasi, masukan, dan kebutuhan pembangunan daerah,” tulis keterangan resmi Sekretariat (Setwan) DPRD Jawa Timur, Jumat (24/7/2026).
Reses digelar di tengah capaian pembangunan Jawa Timur yang terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Jawa Timur pada 2025 tumbuh 5,33 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp3.403,17 triliun.
Selain itu, persentase penduduk miskin juga berhasil ditekan menjadi 9,30 persen atau sekitar 3,8 juta jiwa pada September 2025.
Meski demikian, sejumlah tantangan pembangunan masih menjadi perhatian, mulai dari pemerataan pembangunan antarwilayah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan UMKM dan sektor pertanian, pembangunan infrastruktur yang inklusif, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan kebijakan pembangunan mampu menjawab tantangan tersebut secara tepat sasaran,” lanjut keterangan tersebut.
Dalam keterangan tertulis Setwan Jatim menjelaskan, pelaksanaan reses memiliki peran strategis sebagai media komunikasi dua arah antaranya masyarakat dan wakil rakyat. Melalui dialog langsung, anggota DPRD dapat memperoleh informasi mengenai kebutuhan, permasalahan, serta harapan masyarakat di bidang pembangunan, ekonomi, sosial, dan kesejahteraan.
Seluruh aspirasi yang dihimpun nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi DPRD di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih responsif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Setiap usulan masyarakat selama reses akan melalui proses verifikasi dan klasifikasi berdasarkan skala prioritas. Aspirasi tersebut juga disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah serta kemampuan anggaran.
Selanjutnya, aspirasi tersebut diproses secara administratif dan diteruskan kepada Bappeda serta perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan ke dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai salah satu bahan penyusunan program pembangunan daerah dan kebijakan publik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Melalui Reses Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Aspirasi yang dihimpun dalam reses anggota DPRD Jatim tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan yang responsif, berkeadilan, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Timur. (KN01)
