KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Reni Astuti Dorong Pemkot Siapkan Skema Jaring Pengamanan Sosial bagi MBR dan Warga Terdampak Covid-19

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Semakin meningkatnya jumlah pasien ODP, PDP dan positif Covid-19 di Kota Surabaya, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang terus berupaya melakukan penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19. Disamping penguatan pada upaya promotif dan preventif kuratif dan tracing yang saat ini tengah dijalankan Pemkot Surabaya, Reni mendorong upaya percepatanan penanganan Covid-19 semakin diperkuat dan diperluas.

“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya adalah dengan model jaring pengaman sosial daerah, yaitu program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu atau warga terkena dampak bencana wabah Covid-19 yang anggarannya bersumber dari APBD,” kata Reni.

Lebih lanjut politisi PKS ini menjelaskan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret 2020 dalam poin 4 huruf e menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka Pemerintah daerah seharusnya menyiapkan program perlindungan sosial diantaranya dengan memberikan bantuan sosial. Diantaranya berupa bantuan pangan, semisal bahan makanan siap saji dan bahan makanan atau sembako. Adapun penyediaan pangan ini perlu memperhatikan kebutuhan khusus bagi bayi, ibu menyusui, ibu hamil dan lansia.

“Terkait dengan program perlindungan sosial ini, langkah awal yang harus segera disiapkan Pemkot adalah melakukan updating data MBR,” ujarnya.
Saat ini, kata Reni, data MBR Surabaya sejumlah 234.460 kepala keluarga (KK) dengan jumlah individu sebanyak 733.600 (data epemuktakhirandata.surabaya.go.id diakses pada tanggal 1 April 2020).

“Data tersebut harus dipastikan merupakan data terkini. Data MBR baru yang beberapa waktu lalu didaftarkan oleh RW apakah sudah dilakukan survey atau belum. Saya memperkirakan masih terdapat seribuan data yang belum di survei oleh Pemkot, dalam hal ini oleh Dinas Sosial,” kata Reni.

Proses survei harus disegerakan, dipercepat serta segera diselesaikan. Disamping data MBR, pemkot perlu juga menyisir warga berpenghasilan harian semisal PKL, penjual warkop, penjual di pasar tradisional, driver ojol/taxol dan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19. Selama hampir dua pekan saya membuka pengaduan online, diantaranya banyak keluhan masalah ekonomi dari MBR dan warga berpenghasilan harian tadi,” imbuhnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya perempuan ini, upaya pemutahiran data MBR dan penyisiran warga terdampak harus segera dilakukan dan jangan sampai menghambat tidak segeranya program jaring pengaman sosial ini dilaksanakan. Updating by doing. Yang sudah terupdate segera dibantu, jika ada susulan selama layak dibantu agar masuk sasaran penerima bantuan.

Pemutakhiran data MBR menjadi penting agar skema jaring pengaman sosial daerah dan bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran. Kemudian dari data yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya, perlu dikategorikan kembali MBR yang masuk sebagai penerima manfaat jaring pengaman sosial pemerintah pusat,” katanya.

Reni menambahkan, fakta selama ini bantuan dari pemerintah pusat seperti program KIP, KIS, PKH dan BPNT (dulu raskin/rastra) selama ini tidak mengcover semua MBR se Surabaya, karena Pemerintah Pusat mesti berbagi se nasional, karena itulah pemerintah daerah perlu melengkapi kebijakan pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
Keterbatasan kuota bantuan sosial dari pemerintah pusat harus dilengkapi dengan bantuan sosial dari Pemkot sehingga tidak ada warga Surabaya nantinya yang tidak terpenuhi kebutuhan pangan sehari-harinya saat kondisi bencana wabah corona ini.

Anggaran Jaring pengaman sosial bersumber dari APBD melalui revisi anggaran dengan berpedoman pada permendagri 20 tahun 2020 dan SE Mendagri no 440/2622/SJ serta Per UU lainnya yang terkait.

Revisi anggaran harus dilakukan secara cermat, Adapun yang bisa dialihkan adalah anggaran perjalanan dinas dan program kegiatan yang tidak prioritas dilaksanakan tahun ini diantaranya dari anggaran pembebasan lahan, anggaran infrastruktur serta anggaran pengadaan barang dan jasa.

“UU memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi rakyatnya. Kita berharap progam Jaring pengaman sosial ini akan terlaksana dengan cepat dan tepat. Dan semoga wabah corona segera berakhir,” pungkasnya. (KN01)

 

Foto : Reni Astuti, Wakil Kertua DPRD Surabaya

Related posts

Kebakaran Rumah di Cisoka Tengerang, 4 Orang Tewas Terpanggang

redaksi

Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI

kornus

Ringankan Beban Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Dua Bulan Empat Rusunawa

kornus