KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks Surabaya

Raperda Reklame Diharapkan Dapat Mengurangi Kebocoran PAD

Anggota Komisi A Arif Fathoni.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Menjamurnya reklame di jalan-jalan kota Surabaya sehingga merusak estetika kota, terutama reklame konvensional seperti billboard. Oleh karena itu Raperda reklame yang saat ini sedang digodok oleh pansus akan lebih terinci terutama terkait dengan penataan reklame di setiap kawasan.

Ketua Pansus Raperda Reklame, Arif Fathoni mengatakan dalam raperda tersebut akan ada penataaan setiap kawasan. Dimana ada kawasan yang tidak boleh ada reklame, ada kawasan yang boleh dipasang reklame videotran maupun reklame konvensional. Namun secara garis besar pihaknya akan mendorong reklame konvensional untuk beralih ke videotran.
“Kami saat ini tengah menggodok revisi perda reklame nomor 5 Tahun 2019. Dengan mendorong penataan kawasan yang tidak boleh ada reklame sama sekali, ada sedang ringan dan lain-lain,”kata Fathoni, Selasa (14/2/2023).
Dengan menata reklame diharapkan bisa merubah Surabaya menjadi kota yang smart city. Selain itu juga mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) untuk retribusi reklame. “Kalau di luar negeri sudah ada. Semua reklame menggunakan videotron. Surabaya belum semua, dan belum ada perubahan,” tuturnya.
Fathoni menyebut dalam draft raperda itu ada empat kawasan yang nantinya akan menjadi lokasi pengelompokan reklame maupun kawasan yang bebas reklame. Bahkan nantinya penyelenggaraan reklame di Surabaya akan dikelola langsung oleh BUMD milik Pemkot Surabaya. Pihaknya akan melihat mana BUMD yang bisa untuk mengelola reklame.  “Peran serta BUMD yang ada nantinya bisa mengatur kawasan khusus yang penyelenggara reklame. Nantinya para biro yang menyewa bisa langsung ke pemkot. Cara ini juga untuk meminimalisir kebocoran PAD,”terangnya.
Politisi partai Golkar itu menyebut di perda yang lama tidak ada penetapan kawasan penyelenggaraan reklame. “Semangat raperda ini untuk mendorong reklame yang lebih memperlihatkan estetika dengan mengurangi jumlahnya (reklame). Juga untuk mentransformasikan teknologi informasi dengan begitu secara otomatis PAD meningkat,”tegasnya.
Bahkan dalam raperda itu, lanjut Fathoni bagi vendor reklame yang tersanksi dan reklamenya disita oleh Satpol PP maka selama 3×24 jam tidak diambil oleh pemiliknya, menjadi barang tersebut menjadi kepentingan daerah. “Jadi itu akan kami jelaskan juga terkait barang sitaan reklame yang apabila tidak diambil 3×24 jam menjadi hak dari pemkot,” pungkasnya. (jack/bdk)

Related posts

31 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2013

kornus

Wali Kota Eri Wanti-wanti Jajarannya Jangan Main-main dengan Pungli

kornus

Kemen PUPR ungkap 63 persen PDAM belum terapkan tarif FCR