KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Raperda Perubahan Perda 11/2016 Rampung Dibahas, Alur Birokrasi Pemprov Jatim Disederhanakan

Surabaya (mediakorannusantara.com)  Komisi A DPRD Jawa Timur telah rampung menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pembahasan ini selesai terhitung tidak lebih dari empat minggu atau satu bulan sejak dimulainya pembicaraan tingkat 1 pada 26 September 2022.

Demikian dibacakan oleh Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio dalam laporannya dalam  sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (27/10/2022).

“Alhamdulillah Komisi A telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” kata Istu Hari Subagio.

Ia menjelaskan, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda No 11/2016, salah satunya bertujuan untuk penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pempov) Jatim. Hal ini bertujuan untuk memperpendek alur birokrasi dan mempersingkat waktu yang dibutuhkan.

Di samping itu, kata dia, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk pemecahan permasalahan dan secara paripurna akan mempercepat waktu pengambilan kebijakan pada instansi pemerintah.

“Adapun fokus dari penyederhanaan birokrasi adalah mempercepat proses pengurusan dokumen perizinan dan rekomendasi teknis guna meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia,” terangnya.

Dalam laporannya, Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan, terhadap 38 butir materi muatan perubahan pada Perda No 11/2016 yang diformulasikan ke dalam 33 pasal telah dilakukan penyelarasan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Jatim pada tanggal 24 Oktober 2022.

Hasil konsepsi Raperda ini, kata Istu, merekomendasikan untuk dilakukan perubahan terhadap Perda No 11/2016 dan tidak perlu menyusun Perda baru.

“Rekomendasi tersebut didasarkan pada ketentuan angka 237 lampiran 2 Undang-undang (UU) 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena perubahan materi muatan tidak lebih dari 50 persen,” ucap dia.

Menindaklanjuti rekomendasi dari Bapemperda dan Fraksi DPRD Jatim, maka selanjutnya Komisi A telah menyerahkan konsep draft Raperda perubahan keempat atas Perda 11/2016 dengan disertai keterangan.

Di akhir laporannya tersebut, Istu juga menyampaikan bahwa pokok pikiran penyusunan perubahan keempat atas Perda No 11/2016 selanjutnya dituangkan di dalam draft Raperda yang terdiri dari 3 Pasal.

“Adapun perubahan pasal dan Raperda Perubahan Perda 11/2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yakni, perubahan beberapa ketentuan dalam pasal 4. Yang kedua, pencabutan pasal 15 dan penyisipan di antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 24a,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Mendagri Bersama Gubernur Khofifah Galakkan Gerakan Berbagi 10 Juta Bendera Merah Putih di Halaman Gedung Grahadi dan Tugu Pahlawan Surabaya

kornus

Menteri PANRB Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik Lebaran

kornus

Indobatt Tuan Rumah Pertemuan Delegasi Cimic UNIFIL

kornus