KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Raperda Kerja Sama Daerah Provinsi Jatim Berisi 14 Bab dan 54 Pasal

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur (Jatim) telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah (KSD).

Pembahasan ini terhitung tidak lebih dari tiga bulan sejak dimulainya Pembicaraan Tingkat I Raperda KSD pada tanggal 22 Mei 2022.

Ini sebagaimana dikatakan Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Hasan Irsyad dalam rapat paripurna tentang penyampaian laporan atas Raperda KSD di DPRD Jatim, Rabu (24/8/2022).

“Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Bapemperda bersama dengan Perangkat Daerah Terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, disepakati bahwa materi muatan yang diatur dalam Raperda tentang Kerja Sama Daerah ini terdiri atas 14 Bab dan 54 Pasal,” kata Hasan Irsyad.

Ia menyampaikan, Raperda KSD diharapkan dapat mengoptimalkan potensi daerah sekaligus mewujudkan pembangunan di Provinsi Jatim. Juga, diharapkan mampu memperbaiki dan menyelesaikan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan KSD oleh Pemprov Jatim.

Untuk itu, diperlukan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK), serta Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL).

Berdasarkan data Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, pihaknya menyebutkan, bahwa jumlah KSM yang telah dibentuk oleh berbagai Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Provinsi Jatim sebanyak 314.

“Akan tetapi, penyelenggaraan Kerja Sama Daerah tersebut masih terdapat banyak kelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki,” sebutnya.

Sejumlah poin kekurangan dan kelemahan itu, di antaranya KSD belum didasarkan pada hasil inventarisasi dan pemetaan urusan pemerintahan daerah yang dapat dikerjasamakan oleh Pemprov Jatim. Lalu, KSD belum diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan belum didasarkan pada Rencana Kerja Sama Daerah.

“Kemudian, usulan pengajuan Kerja Sama Daerah dari Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Jawa Timur belum didasarkan pada studi kelayakan untuk memastikan manfaat Kerja Sama Daerah terhadap pembangunan daerah,” lanjut Hasan Irsyad.

Tak hanya itu, Hasan Irsyad juga menyebut, kekurangan lain yang mendasari pembentukan Raperda ini adalah lemahnya koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan dokumen rencana KSD dengan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah maupun Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Provinsi Jatim.

Selain itu, banyaknya Memorandum of Understanding (MoU) yang tidak ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau sudah ada PKS tetapi pelaksanaan kegiatan kerja sama tidak berjalan secara berkesinambungan dan efektif, juga menjadi dasar pembentukan Raperda KSD.

Di sisi lain, Hasan menyebutkan alasan lain pembentukan Raperda ini adalah belum adanya kriteria yang jelas mengenai KSD yang membebani masyarakat dan Daerah. Atau, pendanaan KSD belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.

“Sehingga sampai saat ini belum pernah ada rencana Kerja Sama Daerah yang diajukan persetujuan kepada DPRD Provinsi Jawa Timur,” sambung dia.

Sedangkan poin terakhir yang mendasari pembentukan Raperda disebutkan Hasan yakni, belum adanya mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan KSD. Hal ini dinilainya perlu dilakukan untuk memastikan terpenuhi semua dokumen KSD serta manfaatnya terhadap peningkatan kinerja pembangunan daerah.

“Berbagai kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah  tersebut, menjadi topik utama dalam pembahasan Raperda tentang Kerja Sama Daerah yang telah dilakukan oleh Bapemperda bersama Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Jatim,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Kapolda NTB: Pengamanan WSBK 2022 libatkan 2.148 Personel gabungan

Pemkot Luncurkan Layanan Adminduk yang Terintegrasi, Kini Warga Surabaya Urus 18 Jenis Kependudukan Cukup di Kelurahan

kornus

Beralasan Sakit, Walikota Tak Hadiri Pelantikan Wawali

kornus