KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Jatim Nasional

PWNU Jatim apresiasi Polri tangkap peneliti BRIN

Surabaya, mediakorannusantara com- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengapresiasi Polri yang telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), APH, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“NU di Jawa Timur memberikan dukungan penuh Bareskrim Polri yang telah menangkap pelaku ujaran kebencian dan ancaman kepada Muhammadiyah,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim, K.H. Abdussalam Shohib melalui keterangan tertulis, Minggu.30/4

Pria yang akrab disapa Gus Salam itu menilai sebagai seorang aparat sipil negara (ASN), ucapan APH sungguh sangat tidak patut disampaikan dan jauh dari cerminan akhlak yang baik dari seorang Muslim.

“Iintelektualitas tanpa etika dan akhlak akan melahirkan arogansi,” ujarnya.

Nahdlatul Ulama di Jawa Timur meyakini bahwa pihak Muhammadiyah akan memaafkan yang bersangkutan di samping proses hukum tetap berjalan.

“NU Jatim percaya dan mensupport Polri untuk melakukan penegakan hukum atas kegaduhan di masyarakat, utamanya warga Muhammadiyah,” tutur Pengasuh Pesantren Denanyar Jombang.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), APH resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. “Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiari Bachtiar.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap APH merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh pihak Muhammadiyah. “Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” tuturnya. ( wan/an)

Related posts

Haedar : Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan

Lindungi Konsumen OJK Rilis Aturan Terbaru

Langgar aturan, Kemendag Musnahkan Garam Himalaya