
Surabaya (mediakorannusantara com) – PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menyelamatkan dan memulihkan aset bermasalah milik perusahaan yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemulihan Aset yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (21/5/2026).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abd Qohar AF, mengatakan kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dan daerah.
Menurutnya, keberadaan Badan Pemulihan Aset yang dibentuk sejak 2014 serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset menjadi landasan penting dalam mendukung tugas penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Direksi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset,” ujar Kajati Jatim
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat kembali dan menghasilkan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur,” imbuhnya.
Saat ini, terdapat sejumlah aset milik PT PWU yang masih bermasalah dan memerlukan penanganan lebih lanjut, baik karena dikuasai pihak ketiga maupun terkendala persoalan administrasi dan legalitas. Karena itu, diperlukan identifikasi, inventarisasi, serta penentuan prioritas penanganan secara terukur dan berkelanjutan.
Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Erlangga Satriagung, mengapresiasi dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penyelesaian persoalan aset perusahaan.
“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Erlangga.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan menjaga dan meningkatkan nilai aset PT PWU melalui optimalisasi langkah pemulihan aset oleh Kejaksaan, sekaligus memulihkan aset yang diduga dikuasai atau dialihkan pihak ketiga.
Melalui kerja sama itu, aset daerah diharapkan tetap memiliki nilai strategis dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan menjadi contoh bagi BUMD lain dalam memperkuat tata kelola aset dan perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah. (KN01)
