KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

PS Laporkan Bawahannya atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Seorang pengacara berinisial PS melaporkan bawahannya berinisial EDS (22), ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ini dilakukan PS lantaran EDS dianggap telah mencemarkan nama baiknya, dengan tuduhan bahwa sang pengacara diduga memperkosanya.Melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard Manurung, PS dengan tegas menyatakan tidak ada tindakan pemerkosaan seperti yang dituduhkan EDS. Bahkan, EDS juga mengaku dia diperkosa dengan ancaman pistol. Sayangnya, sejauh ini EDS tidak pernah mampu membuktikan keberadaan pistol tersebut. Bahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan.

“Atas tuduhan tersebut, kami laporkan balik dia (EDS) ke Polisi,” kata Benhard di Surabaya, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, pada Rabu (29/5/2019) sekira pukul 18.15 WIB, EDS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan Parlindungan ke Polisi dengan tuduhan pemerkosaan. Perempuan asal Girilaya Surabaya itu didampingi kuasa hukumnya. Menurut EDS, kejadian yang menimpanya tersebut bermula pada 26 Mei 2019 lalu.

Saat itu, EDS mengaku tidak kuasa melawan karena PS menindihnya di sofa seusai dirinya mandi sore hari. “Dia (Parlin) merobek paksa baju saya. Saya tidak bisa teriak karena dibungkam,” kata EDS .

Namun, keterangan EDS itu langsung dibantah Benhard. Dengan tegas Benhard menyatakan bahwa di kantor tersebut, tidak mungkin ada pemerkosaan. Sebab ruangan kantor kliennya itu terbuka dan bisa dilihat orang disekelilingnya. Dan pintu ruangan tersebut tertutup dengan kaca, bukan dengan rolling door.
“Klien saya tidak punya pistol seperti yang dituduhkan. Kabarnya pistol itu disimpan di laci. Padahal, laci klien saya tidak pernah terkunci karena penuh dengan peralatan kantor,” ujar Benhard.

Tak hanya melaporkan pidana, PS juga melaporkan EDS secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam laporan perdata tersebut dicantumkan bahwa, akibat pencemaran nama baik yang dituduhkan EDS, PS mengalami kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar.

“Tuduhan itu (pemerkosaan) sangat merugikan klien kami. Kami yakin tidak ada pemerkosaan. Dari hasil visum hanya menyebutkan ada luka lama di bagian vital dia (EDS). Tapi itu kan harus didalami luka lama itu akibat apa,” pungkasnya. (Joy)

Related posts

KPU Surabaya Kerja Keras Tuntaskan Rekrutmen PPK dan PPS

kornus

Kesulitan Rumuskan Pengembangan Zoning Wilayah, Pansus RTRW Butuh Perpanjangan Waktu

kornus

Tim Verifikasi ODF Pemprov Jatim Optimis Surabaya Bebas BABS Tahun 2023

kornus