KORAN NUSANTARA
Headline indeks Lapsus

Proyek Pendestrian Jl Dharmahusada Indah Rp 4,3 M Mangkrak Amburadul

proyek- pedestrian-i Jl Dharmahusada- Indah- Surabaya.jpgproyek-pedestrian-Jl Dharmahusada Indah-Surabayaproyek-pedestrian-Jl Dharmahusada-Indah-amburadulSurabaya (KN) – Banyaknya proyek pembangunan di Surabaya yang masih amburadul dan tak selesai tepat waktu sesuai kontrak, terutama proyek pendistrian yang nilainya miliaran. Hal itu ditengarai kinerja pejabat di Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga selaku PPKm proyek-proyek tersebut tidak maksimal dan hanya duduk dibelakang meja.Berdasarkan data yang diterima oleh Komisi C beberapa waktu lalu, ada puluhan proyek saluran dan pedestrian yang tidak tuntas sesuai jadwal kontrak. Ada yang nol progress dan ada pula yang digarap namun progresnya masih sedikit. Tetapi sayang Dinas PU Bina Marga dan Pematusam Pemkot Surabaya tak berani beri sanksi tegas terhadap kontrakto-kontraktor kelas kakap yang kerjanya asal-asalan itu.

Pantauan dilapangan, rabu (3/2/2016) proyek pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di Jl Dharmahusada Indah Sisi Timur senilai Rp 4.367.021.315,00 (Rp 4,3 miliar) lebih itu saat ini kondisinya masih berantakan dan terlantar.

Proyek yang diketahui dimenangkan oleh PT Terus Jaya itu lelangnya pada bulan Maret 2015. Namun pelaksanaan pekerjaanya hingga akhir Desember 2015 tidak tuntas, bahkan terkesan dikerjakan asal-asalan.

Terlantarnya proyek tersebut tidak hanya merugikan Pemkot Surabaya karena didanai APBD Surabaya, tetapi juga merugingan warga sekitarnya. Saat ini warga juga terganngu karena akses keluar masuk rumah mereka berantakan akibat pengerjaan proyek yang amburadul dan terlantar itu. Bahkan ada pagar rumah warga di Jl Dharmahusada Indah tersebut yang retak hampir ambrol terkena galian proyek tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas PU Bina Marga Ridlon, saat dikonfirmasi terkait masih banyaknya proyek pembangunan 2015 yang pengerjaanya tidak tuntas dan kondisinya amburadul itu mengatan, pihaknya  telah memblacklis sekitar 17 kontraktor. ” Lebih jelasnya langsung hubungi PPKm saja,” jawabnya singkat.

Namun sayang, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Tri Dasto selaku PPKm proyek pendestrian tersebut tak pernah busa dihubungi. Berkali-kali didatangi di kantornya selalu tidak ada ditempat, di hubungi melalui telepon juga tak pernah menjawab padahal nada panggil aktif, di sms puluhan kali juga tidak pernah menjawab.

Ironinya, setiap tahun selalu ada kontraktor yang melaksanakan pekerjaanya tidak tepat waktu dan terkesan asal-asalan, tapi Dinas PU Bina Marga tak pernah tegas terhadap kontraktor-kontraktor tersebut. Sehingga tak ada kontraktor yang jera terhadap sanksi dari dinas.

Mestinya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan bersikap tegas dan hanya memutus kontrak dan Blacklis saja, tapi harus berani tegas memberi sanksi tidak mencaikan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dalam kontrak, jika perlu dipidanakan karena melanggar kontrak sama halnya melanggar hukum. (anto)

Related posts

Menanti Status Endemi Virus COVID-19

Pemkot Surabaya Permudah Perizinan SIUP bagi Pemilik Usaha Warung Kopi

kornus

Soal Polemik Film G30S PKI, Gatot Nurmantyo : Biarin Sajalah…

kornus