Jakarta, mediakorannusantara.com Implementasi program minyak goreng curah rakyat dapat lebih efektif dengan menggunakan teknologi berbasis aplikasi. Sehingga, pengawasan oleh pemangku kepentingan terkait dapat dilakukan dengan optimal dalam setiap waktu.
“Dalam sistem itu akan membuat pengawasan lebih ketat dalam setiap hari,” kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan, dalam Forum Merdeka Barat 9 pada Rabu (8/6/2022).
Menurut Kasan, melalui aplikasi setiap transaksi dalam program minyak goreng curah rakyat dapat dipantau secara langsung oleh pemangku kepentingan. Dengan begitu, dapat dipastikan komoditas tersebut dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkannya.
Mekanisme transaksinya adalah, dengan berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Maksudnya, masyarakat dapat membeli komoditas minyak goreng curah sebanyak 2 liter per hari dengan memberikan identitas KTP yang dimilikinya.
Dalam sistem tersebut, nantinya akan mencatat setiap transaksi pembelian minyak goreng curah yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap harinya.
“Setiap masyarakat setiap harinya hanya boleh membeli minyak goreng curah sebanyak 2 liter. Sistem akan mencatat, sehingga masyarakat tidakbisa membeli lebih dari ketentuan itu,” tutur Kasan.
Dalam rangka memperkuat implementasi program minyak goreng curah rakyat, lanjut Kasan, sistemnya akan terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi. Sehingga, pelayanan transaksi pembelian komoditas itu dapat dilakukan semakin mudah.
Mengingat, aplikasi PeduliLindungi sudah banyak diunduh oleh masyarakat. “Sistem program minyak goreng curah rakyat nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi,” kata Kasan.
Program minyak goreng curah rakyat menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng curah, dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp14.000 per liter.
Dalam kebijakan itu, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan antara lain produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), distributor dalam aplikasi sistem pengelolaan dan pengawasan minyak goreng curah (SIMIRAH), pengecer, dan terakhir eksportir.
Tujuan dari program itu, tambah Kasan, memastikan distribusi komoditas minyak goreng curah dengan harga sesuai HET dapat merata di seluruh pelosok tanah air. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan komoditas itu dapat mudah mendapatkan minyak goreng jenis tersebut.
“Memastikan ketersediaan minyak goreng curah sesuai demhan HET,” imbuh Kasan.
Diketahui, program MGCR didasari oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang tata kelola program minyak goreng curah yang diterbitkan 23 Mei 2022.
Permendag itu mengatur kewajiban bagi seluruh produsen crude palm oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang mengekspor produk-produk tersebut.(wan/inf)