Surabaya (KN) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur meminta kepada Pemerintahan Provinsi Jatim agar segera melakukan pembenahan tiga hal pada bantuan rencana kredit murah untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tiga hal, yaitu harus ada cantolan hukumnya yang jelas, analisa keuangan dan teknis pelaksanaanya atau pembagian kredit di lapangan.Anggota Banggar DPRD Jatim, Anik Maslacha seusai rapat paripurna tentang pendapat Banggar atas RAPBD Jatim 2016, Jumat (9/10/2015) mengatakan, program bantuan kepada UMKM memang bagus karena bertujuan membantu pemulihan ekonomi. Tetapi, kalau legal standing untuk program ini tidak ada, maka kedepanya akan menjadi masalah. “Saya tidak ingin program pinjaman lunak kepada para UMKM tidak memberi dampak positif bagi peningkatan ekonomi di Jawa Timur, terutama sektor UMKM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, investasi melalui perbankan (linkcage bank) memerlukan payung hukum jelas. Berdasarkan Permendagri 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk investasi jangka pendek (maksimal 12 bulan) cukup menggunakan peraturan gubernur. Namun, bila investasi tersebut jangka panjang (lebih dari 12 bulan) maka minimal memerlukan peraturan daerah (Perda).
Regulasi inilah yang harus disiapkan oleh gubernur sebagai cantolan program pinjaman lunak tersebut. Padahal, kecil kemungkinan UMKM bisa mengembalikan pinjaman tersebut dalam waktu kurang dari satu tahun.
Di luar problem regulasi, rencana program pinjaman tersebut juga belum dilengkapi hasil analisa keuangan dari akademisi, sehingga pemanfaatan anggaran APBD untuk pinjaman tersebut belum terukur. Problem lain, sampai sekarang juga belum jelas Standart Operasional dan Prosedur (SOP) atas program tersebut. Misalnya, berapa jumlah UKM yang akan menerima, persyaratannya, hingga validasi atas UKM tersebut.
Atas problem itulah, Banggar DPRD tidak lantas menyetujui rencana gubernur tersebut. Sebaliknya, mereka akan menunggu kelengkapan atas tiga syarat krusial tersebut. “Kami memberi waktu dua minggu bagi gubernur untuk melengkapi tiga persyaratan itu,” ujarnya.
Sementara itu Anggota Banggar dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Halim menambahkan, selain problem regulasi, analisa keuangan dan SOP, program tersebut juga rawan penyimpangan. Pasalnya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten/Kota yang ditunjuk sebagai mitra (penyalur), jumlahnya terbatas, sehingga sulit menjangkau UKM di wilayah pinggiran.
Untuk itu, Banggar DPRD Jatim memberikan tiga syarat agar program ini bisa dialokasikan di APBD 2016 yaitu legal standing terhadap program tersebut, analisa investasi, standart operasional prosedur yang mengatur ketentuan teknis dalam pelaksanaannya dan Banggar memberi waktu dua minggu kepada Pemprov untuk memenuhi ketiga syarat tersebut. (wan)