KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Presiden: Tahun Ini Umat Muslim Bisa Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

Jakarta,mediakorannusantara.com– Perkembangan penanganan wabah global COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan kondisi yang semakin membaik dari waktu ke waktu. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas.

Menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2022, salah satu pelonggaran yang ditunggu-tunggu umat Islam, pemerintah memastikan memperbolehkan salat tarawih berjamaah di Masjid.

“Sampai dengan 22 Maret 2022, perkembangan penanganan COVID-19 di negara kita terus membaik,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika melakukan konferensi pers secara virtual pada Rabu (23/3/2022).

Ada sejumlah kelonggaran aktivitas yang akan diberlakukan oleh pemerintah dalam kegiatan sehari-hari ke depan. Di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak harus melakukan karantina. Hanya perlu melakukan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR).

Semuanya bergantung dari hasil tes usap tersebut, jika negatif boleh melanjutnya kegiatannya di dalam negeri. Sebaliknya, bila hasilnya positif akan ditangani secara intensif oleh satuan tugas (satgas) COVID-19.

“Jika negatif silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas kalau tes PCR positif akan ditangani oleh satgas COVID-19,” tutur Presiden.

Kemudian, umat muslim di bulan Ramadan juga diperbolehkan melakukan salat terawih secara berjamaah. Dengan syarat, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang dianjurkan pemerintah selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Menjelang datangnya bulan suci Ramadan tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid,” kata Presiden.

Lalu, pemerintah juga memberikan kelonggaran aktivitas bagi masyarakat untuk melakukan tradisi mudik atau pulang kampung. Dengan syarat utamanya, adalah masyarakat yang telah melakukan tiga kali vaksinasi COVID-19.

Yang terdiri dari, vaksin lengkap dua kali dan satu kali melakukan vaksinasi penguat atau booster COVID-19. Ketika melakukan mudik, masyarakat juga harus menerapkan prokes secara ketat.

“Dipersilahkan dan diperbolehkan masyarakat mudik, dengan syarat sudah melakukan dua kali vaksinasi lengkap dan satu kali vaksinasi penguat,” kata Presiden.

Dari sejumlah pelonggaran tersebut, pemerintah masih melakukan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat. Yakni, melakukan open house dan buka puasa bersama tidak boleh dilakukan oleh pejabat maupun pegawai pemerintah.

Mengingat, kedua kegiatan itu, termasuk dalam kategori rawan penyebaran wabah global COVID-19. “Masih melarang open house dan buka puasa bersama,” tutur Presiden.

Semua kelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah, lanjut Presiden, diharapkan dapat terus dilakukan ke depan. Bermodalkan, tren penanganan pandemi yang semakin baik, tentunya akan mewujudkan hal itu.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan,” pungkas Presiden. (wan/infp)

Related posts

Bareskrim Periksa Dirut PT Universal Pharmaceutical Industries

Wagub Emil: Pemprov dan Forkopimda Jatim Komitmen Dukung Pengamanan KTT G20 Bali

kornus

Anggota DPR : Pemerintah Harus Betanggung Jawab Nasib 73 Ribu TKI di Arab Saudi

kornus