KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal

Presiden Setuju, DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU

​Jakarta mediakorannusantara.com-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI.

​Persetujuan pengesahan RUU ini juga telah disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto.

​”Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Supratman dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

 

​Pembaruan Mendasar

​Pengesahan RUU KUHAP ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI.

​Menurut Supratman, RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

​Undang-Undang KUHAP sebelumnya, yang berlaku sejak 1981, telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial. Namun, setelah lebih dari empat dekade, terjadi perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat yang membawa tantangan baru.

​Responsif terhadap Tantangan Zaman

​Pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

​Tantangan Baru: Indonesia saat ini menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia.

​Harapan: Dengan adanya pembaruan, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

​Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP. ( wa/an)

Related posts

128 Prajurit TNI Pasukan Perdamaian Unifil Naik Pangkat di Lebanon

kornus

Konvoi Motor Listrik dan Resmikan PLTS Atap di 20 Titik se-Jatim, Gubernur Khofifah: Upaya Wujudkan Transformasi Energi Fosil ke Non Fosil

kornus

Maruarar Sirait Pastikan RUU Perumahan Akomodasi Kepentingan Rakyat dan Dunia Usaha