Jakarta, mediakorannusantara.com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026. Regulasi ini hadir sebagai payung hukum untuk menyelaraskan ratusan undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia dalam meninggalkan sistem hukum kolonial. Menurutnya, Indonesia kini memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam undang-undang ini adalah mekanisme penjatuhan pidana mati. Mengacu pada Pasal 100 KUHP baru, hakim kini wajib menetapkan masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati. Jika dalam kurun waktu tersebut terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung.
Selain itu, UU ini memperkenalkan standar baru dalam penghitungan pidana denda. Hakim kini memiliki pedoman tabel konversi untuk menentukan durasi penjara pengganti denda. Untuk denda kategori ringan, nilai satu hari kurungan setara dengan Rp1 juta, sedangkan untuk kategori berat dihitung Rp25 juta per hari, dengan batas maksimal penjara pengganti selama dua tahun.
Bagi pelaku kejahatan korporasi, undang-undang ini memberikan wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan denda tambahan hingga 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan jika hukuman maksimal dinilai belum memberikan efek jera. Di sisi lain, pemerintah juga menghapus ancaman pidana minimum khusus pada berbagai kasus kecil untuk memberikan ruang bagi hakim dalam mewujudkan keadilan masyarakat. Namun, penghapusan pidana minimum ini dipastikan tidak berlaku bagi kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta narkotika.
Dalam sektor digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 turut merevisi ketentuan dalam UU ITE guna mencegah praktik “pasal karet”. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kini diselaraskan dengan definisi dalam KUHP baru. Penyesuaian ini diharapkan dapat menekan angka kriminalisasi berlebih di ruang digital serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. ( wa/ar)
