Jakarta, mediakorannusantara.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Immanuel, yang akrab disapa Noel.
”Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta pada Jumat malam 23/8. “Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan.”
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.
”Sekali lagi, Bapak Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
”KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Setyo menjelaskan, KPK menahan Wamenaker tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Immanuel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan Noel sebagai tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Dalam OTT tersebut, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, serta mata uang asing lainnya. Selain itu, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo. Namun, ia juga membela diri dengan mengklaim tidak terkena OTT dan tidak terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Karena itu, Noel berharap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden ( wa/ar)

