KORAN NUSANTARA
ekbis

Presiden Instruksikan Mendag Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di pasaran. Sehingga, harganya dapat terjangkau oleh masyarakat.

“Saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo dalam siaran pers yang ditayangkan secara virtual pada Senin (3/1/2022).

Menurut Presiden, Menteri Perdagangan harus melakukan serangkaian upaya dalam menekan laju kenaikan minyak goreng di pasaran dalam negeri. Dengan cara, melakukan operasi pasar dalam beberapa waktu ke depan.

Upaya ini, tentunya akan membuat stabilitas harga minyak goreng di pasaran terpengaruh. Kecenderungan dari kebijakan di atas, dapat membuat harga minyak goreng dapat terjangkau oleh masyarakat di berbagai wilayah tanah air.

“Menteri Perdagangan bisa lakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” kata Presiden.

Terkait dengan lonjakan CPO di pasar ekspor, Presiden juga meminta Mendag memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Sebab, mengutamakan kepentingan dalam negeri merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait di atas. Hal itu, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di dalam negeri.

Secara gamblang, dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara. Dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

“Menyediakan kebutuhan dalam negeri terbit dahulu sebelum melakukan ekspor ini adalah amanat UUD 1945,” tegas Presiden. (ip/sup)

Related posts

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Wagub Emil Optimis AEGIS Mampu Tingkatkan Peluang Ekspor Jatim

kornus

Bank Indonesia Apresiasi cara Banyuwangi Pemulihkan Ekonomi