Langkat (MediaKoranNusantara.com) – Polisi Diraja Malaysia dilaporkan menangkap dan menahan 2 prajurit TNI AD. Kedua prajurit TNI AD itu ditahan karena memasuki wilayah Malaysia saat melakukan pengendapan di perbatasan.
“Benar, ditahan karena melewati perbatasan,” kata Kapendam Tanjung Pura, Kolonel (Inf) Tri Rana Subekti, Senin (26/3/2018).
Kedua prajurit TNI AD yang ditahan itu adalah Kopral Dua M Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto. Mereka adalah anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas.
Menurut Kolonel Tri, Kopda M Rizal dan Praka Subur diamankan Polisi Diraja Malaysia pada Jumat (23/3) lalu. Mereka kini masih ditahan di kantor polisi di wilayah Lundu, Serawak.
“Sekarang sedang ditangani, dibantu oleh ILO sama Konjen RI di Malaysia,” ujarnya.
“Jadinya begitu pagi-pagi mereka melihat ada Polisi Diraja Malaysia. Kemudian kata Polisi Diraja Malaysia, itu sudah lewat melanggar batas wilayah negara. Karena harus diproses, makanya mereka dibawa ke Lundu,” jelasnya.
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap saat sedang bertugas melakukan pengendapan atau penghadangan terhadap penyelundup di wilayah perbatasan.
“Ada perintah untuk menghadang penyelundup. Karena malam jadi dia tidak lihat situasi, sudah masuk wilayah Malaysia,” jelasnya.
Kolonel Tri menambahkan, saat ini TNI dan pihak-pihak terkait terus mengupayakan agar kedua prajurit TNI ini segera dibebaskan.
“Sekarang sedang ditangani, dibantu oleh ILO sama Konjen RI di Malaysia. Kita berharap mereka segera pulang,” imbuh Kolonel Tri.(dtc/ziz)