KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

PPUU DPD RI Usul tiga RUU masuk 2023 Prolegnas

Jakarta, mediakorannusantara.com –  Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daetah Republik Indonesia (DPD RI) memyampaikan tiga usulan RUU masuk ke dalam Prolegnas 2023.

Usulan tersebut disampaikan pada rapat kerja antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Prolegnas Rancanhan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2023.

“RUU yang kami usulkan masuk dalam Prolegnas 2023 yaitu RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU perubahan kedua atas UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital,” ucap Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara didampingi Wakil Ketua PPUU M Afnan Hadikusumo dan Aji Mirni Mawarni, dalam siaran resminya yang diterima InfoPublik,  Selasa (20/9/2022).

PPUU DPD RI mengungkapkan bahwa ketiga usulan RUU itu dapat menambah jumlah RUU Prolegnas Prioritas dari DPD mengingat sejak 2019 hingga kini belum satupun RUU inisiatif DPD yang kunjung dibahas, apalagi menjadi UU.

“Kebijaksanaan Pemerintah dan DPR untuk dapat melihat kondisi itu sangat kami apresiasi, sebagai wujud kerja sama dan saling menghargai antar lembaga yang perlu kita pelihara bersama-sama,” ungkap Anggota DPD RI asal Sumatera Utara itu.

Menurut PPUU DPD RI hal yang perlu menjadi perhatian terkait perkembangan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 DPD tidak mendapatkan porsi tambahan RUU usul baru. Adapun RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes adalah merupakan bagian dari daftar usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan telah memperoleh Surat Presiden. Artinya 2 RUU itu adalah luncuran pada Prolegnas Tahun 2022. Dari rancangan daftar RUU Prioritas tahun 2023 tergambarkan ada 34 RUU. Dari daftar tersebut hanya 2 RUU dari DPD yang diakomodir, 1 RUU merupakan RUU tentang Daerah Kepulauan (luncuran 2022) dan 1 RUU tentang Bahasa Daerah.

“Melihat daftar tersebut, kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada pemerintah atas dukungan terhadap usul RUU perubahan atas UU 25 tentang Pelayanan Publik. Kiranya usulan DPD yang juga di dukung oleh pemerintah ini dapat masuk sebagai usul Prolegnas Prioritas 2023,” lanjutnya.

Selain itu, pada akhir tahun 2021 hingga pertengahan 2022 DPD juga melakukan perubahan terbatas atas UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. UU ini dalam implementasinya ditemukan sejumlah persoalan khususnya terkait kewenangan sea and cost guard dan kewenangan melakukan penyidikan di wilayah yurisdiksi hukum Indonesia oleh Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).

“Bakamla yang dalam UU a qou tersebut didefenisikan sebagai Indonesian Cost Guard namun tidak secara eksplisit disebutkan sebagai Coast Guard karena itu dipandang perlu untuk diberikan penguatan. Sehingga DPD memandang perlu RUU perubahan atas UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan masuk sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2023,” tambahnya ( wan/inf)

Related posts

TNI – KNPI Bersinegri, Wujudkan Generasi Muda Solid Menjaga dan Mengawal Bangsa

kornus

Hadiri Launching National Showcase SMK Bisa, Wagub Emil: Pendidikan Vokasi Bisa Jadi Jawaban Realita Landscape Ekonomi Masa Depan

kornus

Honor Modin Jenazah di Surabaya Minim, Anggota DPRD Jatim Hadi Dediyansah Minta Pemkot Berikan Perhatian Kepada Para Modin

kornus