KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks

PPKM Level 4 Diperpanjang, Daop 8 Surabaya Sesuaikan Jadwal Perjalanan Kereta

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Perpanjangan atau dilanjutkannya PPKM Level 4 Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021, membuat PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon pelanggan.
Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub no 58 tahun 2021, calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), Rumah Sakit, sekolah, atau lainnya.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” ucap Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Selasa (10/9/2021).

Berikut syarat pelanggan untuk KA jarak jauh :

1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis 1).
2. Hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam).
3. Pelanggan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
4. Pelanggan dibawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin; dan
5. Pelanggan dibawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.

Lebih lanjut, untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Sementara itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

Luqman Arif memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Selain itu, untuk menjaga _physical distancing_, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Berikut adalah daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021.

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi yakni KA Maharani (Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol)
KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi – Gambir),KA Sembrani (Surabaya Pasarturi – Gambir), dan KA Harina (Surabaya Pasarturi – Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus

Serta Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng adalah KA Probowangi (Surabaya Gubeng – Ketapang), KA Argowilis (Surabaya Gubeng – Bandung), KA Turangga (Surabaya Gubeng – Bandung), KA Jayakarta (Surabaya Gubeng – Pasar Senen), KA Sritanjung (Ketapang – Surabaya Gubeng – Yogyakarta) KA Bima (Surabaya Gubeng – Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus Keberangkatan dari Stasiun Malang KA Gajayana (Malang – Gambir), KA Tawangalun (Malang – Ketapang), KA Jayabaya (Malang – Surabaya Pasarturi – Pasar Senen), KA Malabar (Malang – Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus. (KN05)

Foto : Ilustrasi Kereta Api Daop 8

 

Related posts

Komisi B Dorong Jalan Tunjungan Dikemas Sebagai Market Street dengan Mengusung Produk Lokal

kornus

Presiden Jokowi Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja

kornus

Tingkatkan Sinergitas TNI – Polri bersama DPRD dan Pemprov Jatim, Sahat Simanjuntak Berkunjung Ke Pangkoarmada II

kornus