KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

PPDB SD/SMP 2019 di Surabaya Gunakan Tiga Jalur Penerimaan Siswa

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kesiapannya untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 jenjang SD dan SMP. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (25/4/2019).Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Surabaya, tetap mengacu pada Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Bahkan PPDB dengan tiga jalur penerimaan tersebut, sudah pernah dilakukan Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan.

Tak hanya mengacu pada Permendikbud 51 Tahun 2018 saja. Pada PPDB kali ini juga mengacu pada surat edaran (SE) bersama, antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

Diakui Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan, pihaknya sudah siap melakukan hal tersebut. Yang menarik, dalam penerimaan kali ini, di Permendikbud tak menegaskan penggunaan hasil Ujian Nasional sebagai syarat masuk. Tak hanya itu, pada PPDB tingkat SD sekolah sudah tidak lagi menggunakan tes calistung (Baca, Tulis dan Berhitung).

Didampingi Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Sudarminto, Kabid Sekolah Dasar (Sekdar) M Aris Hilmi, serta Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Tri Aji Nugroho, Ikhsan menjelaskan, gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk menyusun petunjuk teknis PPDB yang berpedoman pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

Kemudian diminta menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB, memerintahkan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menetapkan zonasi. Selanjutnya, memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.

Poin berikutnya, pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud 51/2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. “Berkaitan itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB. Pertama, jalur PPDB ada tiga, yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga,” kata Ikhsan.

Untuk data siswa mitra warga, lanjut Ikhsan, mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tentang keluarga berpenghasilan rendah. Ikhsan melanjutkan, jalur kedua untuk PPDB Kota Surabaya adalah jalur prestasi. Jalur prestasi akan dibagi dua, berprestasi dalam nilai ujian dan prestasi lomba-lomba. Kuota untuk jalur prestasi sebanyak 5 persen. Jalur ketiga adalah mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak 5 persen.

Dia menjabarkan, untuk tingkat SMP negeri, zonasi akan dibagi ke dalam 30 kecamatan. Sementara jenjang SD dibagi berdasar 141 kelurahan. “Kenapa 141 kelurahan? Karena masih ada kelurahan yang belum memiliki SD di sana. Jadi, untuk beberapa kelurahan digabung dengan kelurahan terdekat. Nanti saat PPDB dimulai, akan ditampilkan semua zonasi masing-masing sekolah,” ungkapnya.

Untuk jalur zonasi PPDB SMP, kata Ikhsan, ketika lulusan SD mendaftar akan muncul rekomendasi lima SMP yang paling dekat dengan rumah. Kemudian siswa ini bisa memilih dua sekolah dari lima rekomendasi yang muncul tadi. “Filosofinya memang anak bisa sekolah dekat dengan rumah masing-masing. Dan ini sudah kami jalankan pada PPDB SD negeri beberapa tahun ini,” ujarnya.

Ikhsan menambahkan, siswa yang mendaftar jalur prestasi bisa memilih dua SMP. Sekolah pertama di dalam zona, sekolah kedua di luar zonasi. Atau, kedua sekolah yang dipilih masih berada di dalam satu zona. Yang menjadi bagian seleksi jalur prestasi adalah nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD prestasi lomba-lomba yang pernah diikuti.

Jalur mutasi perpindahan orang tua yang sebesar 5 persen akan menggunakan surat keterangan domisili. Sebab, karena baru pindah ke Surabaya, tentu belum memiliki kartu keluarga Kota Surabaya. Pilihan sekolah harus sesuai dengan domisilinya. “Tahun ini ada 46 ribu lulusan SD. Kemudian kuota SMP swasta sebanyak 23 ribuan dan MTs sebanyak 3.500an. Ini sudah kami hitung,” pungkasnya. (anto)

Related posts

Peringati Hari Korupsi Se- Dunia, Kejati Jatim Bagikan 1.000 Stiker

kornus

Setelah Lakukan Aksi Blokir Terminal, Akhirnya Bus Pantura Boleh Kembali Di Purabaya

kornus

Penyaluran BLT di Kantor Pos Crowded, Wali Kota Eri Cahyadi Beri Solusi Alihkan ke Kecamatan

kornus