Jakarta (KN) – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan pola transaksi yang terindikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian dan lembaga pemerintahan. Dimana dalam penemuan PPATK tersebut setidaknya ada empat pola yang ditemukan PPATK.Demikian disampaikan Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (02/01/2013). Yusuf berpendapat jika pola yang paling banyak digunakan adalah transaksi tunai baik dari setoran maupun tarikan tunai. “Yang kedua, penempatan dana dalam bentuk investasi seperti keepemilikan deposito, ORI, obligasi, reksadana, saham, dan SUKUK,” kata Yusuf.
Selain itu, lanjut Yusuf, cara lain yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi di perusahaan ansuransi dengan nilai relatif besar dan tidak sesuai profil. “Seperti pembelian polis asuransi atau penutupan polis, penggunaan nama keluarga sebagai tertanggung, dan lain-lain,” terangnya.
Lebih lanjut PPATK, kata Yusuf, menjelaskan pola yang lain yakni transaksi yang dilakukan pada rekening pribadi atau pihak lain bukan anggota keluarga yang terkait dengan pelaku. “Menampung dana dalam jumlah yang besar pada rekening pribadi atau pihak lain,” jelasnya.
Menurut Muhammad Yusuf, empat pola itu ditemukan berdasarkan penelitian yang dilakukan lembaganya pada semester I tahun 2012. Pada semester pertama itu, kata Yusuf, PPATK meriset adanya tipologi terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh pihak yang bekerja di Kementerian dan lembaga pemerintahan.
Dari riset tersebut pula, kata Yusuf, kementerian terbanyak yang melakukan transaksi itu berasal dari Kementerian yang mengelola keuangan negara. “Unit terkecil dibawahnya adalah yang melakukan proses pemungutan pajak,” katanya.
Dia pun lantas menambahkan Kementerian atau lembaga pemerintah yang menggunakan Penyedia Jasa Keuangan Bank sebesar 57,6 persen. “Selebihnya menggunakan non-bank sebesar 42,4 persen,” cetus Yusuf.
PPATK juga mengklaim telah menerima laporan ratusan ribu transaksi keuangan mencurigaan di sepanjang tahun 2012. “Sampai akhir 2012, PPATK telah menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan sebanyak 108.145 yang dilaporkan 381 Penyedia Jasa Keuangan,” ungkap Ketua PPATK, Muhammad Yusuf.
Yusuf mengatakan, mengenai Laporan Transaksi Keuangan Tunai, PPATK mendapatkan laporan sebanyak 12,2 juta laporan. “Dan Laporan Pembawaan Uang Tunai sebanyak 8.817,” terang Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bahwa telah mengklaim kinerja PPATK secara keseluruhan menunjukan peningkatan yang signifikan. “Hal ini tergambar dari hasil analisis yang telah dihasilkan dan disampaikan kepada penegak hukum,” jelasnya. (red)