KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret Kedungmangu dari Amuk Massa

Surabaya (MediaKoranNusantara.com)  – Diduga sebagi pelaku jambret, seorang pria jadi amuk masa oleh warga Jl Kedungmangu II, Kenjeran, Surabaya, Selasa (31/7/2018). Tersangka sempat dimasukkan ke rumah warga oleh polisi untuk mengindari amuk masa. “Ia mengaku namanya Agung, warga Sencaki, pegirian, semampir, saat ditanyai polisi terkait identitasnya,” terang Hari (43), salah satu warga setempat.Hari menceritakan, pada sekitar pukuk 20.00 Wib, tersangka masuk ke gang di Jl Kedungmangu dan dikejar oleh seseorang. Tersangka

diminta untuk menyerahkan handphone karena ketahuan telah melalukan pencambretan.

Namun tersangka justru memberontak dan menantang pria yang hendak meminta handphone tersebut. Kemudian pria yang juga warga sekitar itu bertriak jambret. Mendengar teriakan, spontan Warga sekitar langsung berduyun duyun datang membantu. Melihat warga berdatangan, tersangka kabur dan bersembunyi di rumah kos salah satu warga. Karena kesal warga langsung menghubungi polisi. Setelah polisi datang, tersangka keluar dan hendak dibawa ke Mapolsek Kenjeran.
Namun dalam perjalanan tersangka kembali dihajar warga hingga jatuh di depan rumah. Tersangka langsung dimasukkan ke rumah tersebut oleh polisi untuk menghindari amuk masa.

Lalu tak lama angota Linmas dan Satpol PP tiba di lokasi membantu polisi mengevakuasi tyersangkan. Anggota gabungan tersebut membuka jalan untuk menghalau warga yang mendekat saat evakuasi tersangka. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, tersangka berhasil dibawa ke Mapolsek meski sempat dihajar warga lagi dalam perjalanan.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Yudo B Hariyono membenarkan telah mengamankan seseorang laki-laki dari amuk massa di Jl Kedung Mangu II. Tapi, ia bingung pria yang diamankan tersebut benar-benar pelaku jambret atau maling.

“Bila maling atau jambret, hingga saat ini belum ada korban yang melapor dan barang bukti HP,” kata Yudo kepada wartawan, Rabu (01/08/2018)

Yudo mengungkapkan, ketika bersama anggota ke tempat kejadian perkara (TKP), massa mengatakan lekaki yang diketahui bernama Muhammad Agung Hidayat itu adalah pelaku jambret.

“Saya kawatir kejadian ini hanya masalah pribadi dan pria tersebut bukan jambret dibilang jambret. Bila ditetapkan sebagai tersangka jambret, nanti polisi yang disalahkan,” tandasnya.

Untuk itu, kata Yudo, diimbau bagi warga yang merasa menjadi korban pejambretan di Kedung Mangu II, agar segera melapor ke Polsek Kenjeran. Jika tidak ada yang mau melapor, polisi tidak bisa menahannya. (KN03)

 

Related posts

Surabaya Kota Pertama di Indonesia Tuan Rumah Asian Fashion Week

kornus

Bambang Soesatyo : KPK Harus Dalami Alairan Dana Century Ke PT GNU

kornus

Anik Maslachah : APBD Jatim 2022 Harus Disahkan Sesuai Permendagri

kornus