KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Polri Pastikan Tidak Ada Rekayasa Dalam Penanganan Kasus Cirus

Jakarta (KN) – Pernyataan ini disampaikan Kombes Pol Boy Rafli Amar (Kepala Bagian Penerangan Umum Polri) di Jakarta, Jum’at
“Polri memastikan tidak ada rekayasa atau dugaan-dugaan saja, pada pokok prinsipnya ada orang yang dipersangkakan,” tandasnya..
Menurut Boy,  untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi kriteria hukumnya. Polri saat ini masih memeriksa Cirus sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) dan kepolisian dinilai lamban dalam menanganinya.
“Kita lihat saja nanti prosesnya masih terus berjalan dan belum berhenti proses penyelidikan dan penyidikan yang terkait hal itu,” kata Kabag Penum.
Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).
Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP. Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.
Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea. (red)

Related posts

Kompetisi Peretasan jadi Wadah Anak Muda Banyuwangi di bidang Keamanan Siber

Bus Rombongan Siswa SDN Srawung 1 Sragen Terguling di Ngawi

redaksi

Apresiasi Polri Bakal Rehab Makam Para Wali dan Ulama, Gus Fawait Sebut Kebijakan yang Pancasilais dan Out of the Box

kornus