KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Polri Bongkar Kelompok Muslim Cyber Army Penyebar Ujaran Kebencian

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Setelah berhasil mengungkap dan menangkap kelompok Saracen yang dituding melakukan kejahatan siber dengan cara melempar isu provokatif bernada SARA, jajaran kepolisian kini membongkar dan menangkapi kelompok baru bernama “The Family Muslim Cyber Army (MCA)”.

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan melakukan serangkaian penangkapan di beberapa lokasi sejak Senin (26/2/2018).

Dalam penangkapan ini petugas kepolisian berhasil mengamankan 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang itu ialah ML yang ditangkap di Tanjung Priok, RSD ditangkap di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).

Konten-konten yang disebar kelompok Muslim Cyber Army meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.

“Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima,” kata Fadil.

Fadil mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.

Selain itu, mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya Penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif.

Fadil memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka.

Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku yakni 3 buah HP, 3 Flasdisk, 1 fotokopi KTP dan 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah laptop.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.(dtc/ziz)

Related posts

523 Anak Surabaya Ikut Seleksi Diklat Sepak Bola di Stadion GBT

kornus

Jokowi Lantik Menteri Kabinet Baru Rabu, Ini Nama-nama yang Sudah Dipanggil

redaksi

Ribuan Siswa Kurang Mampu Akan Mendapat Bantuan Seragam Sekolah Gratis

kornus