Jakarta (KN) – Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengultimatum akan menindak tegas, pihak-pihak yang melakukan politik uang pada masa kampanye Pemilu 2014.“Kalau terbukti akan dipidanakan, jadi silahkan melapor jika ada praktek-praktek itu,” ujar Kapolri ,Rabu (19/3/2014).
Jenderal Polisi Sutarman, jika ada laporan dari masyarakat tentang politik uang, maka silahkan saja lapor ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Setelah itu akan di tindak lanjuti dengan disidik kepolisian, kemudian masuk ke jaksa sampai akhirnya masuk persidangan.
“Bawaslu akan menginventarisir bukti-bukti yang ditemukan, jika ada tindak pidana maka ditindak lanjuti Polri. Namun, jika itu pelanggaran administrasi, maka jalurnya ke KPU,” ujar mantan Direskrim Polda Jatim ini.
Kapolri mengingatkan, jika laporan yang ada memiliki batas waktu 14 hari, jika tidak di temukan alat buktinya, maka dianggap kadaluarsa dan tidak bisa di tindak lanjuti. (gus)