Surabaya (KN) – Eddi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, terkait kasus dugaan gratifikasi pengelolaan ponten di Terminal Purabaya Bungurasih tahun 2009 senilai Rp 500 juta. “Ya sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman, Sabtu (28/4).
Eddi kesandung kasus dugaan gratifikasi pengelolan ponten Terminal Purabaya Bungurasih tahun 2009. Saat itu, Eddi menjabat sebagai Kepala UPTD terminal Purabaya Bungurasih.
Selain membidik Eddi, Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami dan mengincar orang-orang yang menerima maupun memberi. Kata Farman, dalam gratifikasi tidak mengenal whistle blower. “Gratifikasi, pemberi dan penerima bisa dijerat pidana,” terangnya.
Untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan, Polrestabes rencananya akan memeriksa Eddi sebagai tersangka pada Jumat (4/5) pekan depan. Ketika ditanya lebih lanjut, apakah setelah menjalani pemeriksaan, Eddi akan ditahan. Farman menerangkan, terkait kasus dugaan korupsi selain alat bukti yang kuat juga perlu pengkajian. “Dalam kasus korupsi, untuk menahan seseorang perlu pembuktian yang kuat,” jelasnya.
Selain memeriksa Eddi, polisi juga membidik tersangka lainnya. Informasinya, kasus ini melibatkan orang partai. Sayangnya, Farman enggan menanggapi keterlibatan orang partai yang dimaksud. “Doakan agar kasus ini segera tuntas,” pungkasnya. (wan)