Surabaya (KN) – Polrestabes Surabaya meringkus bandar gede (bede) narkoba. Pelakunya adalah seorang atletik bertaraf Internasional bernama Petrus R Bernardo (31) warga perumahan Sutorejo Prima Utara, Surabaya.Barang bukti yang disita petugas berupa 455 butir ekstasi (ineks), 13,5 gram sabu sabu dan 110 ineks jenis Happy Five, 7 HP berbagai merek, 2 kartu ATM BCA dan timbangan elektrik yang biasa dipergunakan untuk menimbang narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran kepeda wartawan, Kamis (24/1/2013) menjelaskan, pelaku ditangkap di depan Bank Mandiri Jl Mulyosari Surabaya. Barang bukti sebanyak itu berhasil disita oleh Iptu Didik Tri Wahyudi SH, anggota Satnarkoba. “ Barang bukti itu dimasukkan tas warna coklat,” terang Sudamiran.
Dijelaskanya, Bandar gede narkoba itu sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi. Sepak terjang pelaku mengaku bisnis narkoba sejak September 2012. Barang yang dibeli itu seharga Rp 150 ribu per butir untuk jenis ekstasi lalu dijual dengan harga Rp 200 ribu. Sedang harga kulakan sabu sabu per gram Rp 1.350 juta ini dijual seharga Rp 1,6 juta.
Bisnis yang ditekuni pelaku cukup menjanjikan karena keuntungan setiap bulan antara Rp 10 – Rp 20 juta per bulan. “ Memang cukup besar keuntungannya. Namun resikonya juga besar,” lanjutnya.
Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar, Sedang pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi (ineks) yang dimiliki pelaku tersebut tergolong istimewa. Sebab, barang haram itu pasokan dari Amerika Serikat. Alur barang haram itu sampai bisa lolos ke wilayah Indonesia karena kecerdikan pengirim atau pembawanya. Kalau tidak, mana mungkin narkoba bisa berhasil lolos sampai ke tangan pelaku.
“ Memang barang narkoba milik pelaku itu dipasok dari Amerika. Dan bagaimana bisa sampai ke Surabaya, alurnya saat narkoba yang diduga produk Amerika ini oleh pemasoknya dikirim ke bandar diatasnya pelaku Petrus yang berada di Jakarta. Usai diterima oleh Bandar yang lebih besar lagi di Jakarta, lalu barang haram itu dikirim ke pemesannya, yaitu Petrus. Di Surabaya, Petrus tergolong bede (Bandar gede),” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Kamis (24/1/2013).
Begitu narkoba sudah di tangan Petrus, barulah para pelanggannya berdatangan. Dengan berbisnis narkoba, pelaku Petrus bisa meraup keuntungan cukup besar, antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta per bulannya. Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. (wan)
Foto : Bede narkoba seorang atlet (tengah) diapit petuhas