KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ineks Senilai Rp 7 Miliar

Surabaya (KN) – Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti Narkoba senilai Rp 7 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya sabu-sabu seberat 3,3 kg dan 5000 pil butir ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan dari 4 tersangka yakni FJR, ZS, BBS, dan DY.

Pemusnahan yang dilakukan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/10/2014) tersebut, dihadiri Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, BNNP Jatim, BNNK Surabaya, BPPOM serta dari Tokoh Agama dan Masyarakat. Sebelum dimusnahkan, untuk mengetahui keaslian barang bukti tersebut, tim Labfor Polda Jatim menguji terlebih dahulu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah 7 hari penetapan tersangka sesuai amanat Undang-undang.
“Narkoba merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, maka untuk memeranginya harus dilakukan dengan luar biasa juga. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut andil memberantas peredaran Narkoba serta informasinya guna menyelamatkan generasi bangsa,” kata Kombes Pol Setija Junianta.

Pengungkapan kasus Narkoba skala besar ini berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar Narkoba yang sering beroperasi di Jl Tidar Surabaya. Dari informasi tersebut, anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DY di depan sebuah food court di Jl Tidar.

Setelah melakukan pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pengedar Narkoba tersebut di kawasan Jl Kalibutuh Surabaya. Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 86,20 gram yang sudah dikemas dalam bungkus, masing-masing 14,33 gram.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan TN di area parkir Hotel Tunjungan, Jl Basuki Rahmad Surabaya pada (4/10/2014) sekira pukul 13.00 Wib. Saat ditangkap, TN sedang menunggu FJR. Darinya diamankan tiga butir pil ineks. FJR lalu ikut diamankan dan disita sabu-sabu seberat 2,753 kg dan 5000 butir ineks (pil ekstasi).

Petugas melanjutkan pengembangan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di Apartemen Puncak Kertajaya. Dari tempat tinggal TN itu ditemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 2,42 gram, 1 butir pil iekstasi merah muda dan krem, 1/2 butir hijau, 1/2 butir cokelat muda dan lima butir pil happy five, 1 butir kapsul warna cream dan satu unit timbangan elektrik. (gus)

Related posts

Prajurit TNI di Lebanon Patroli dengan Tentara Perancis

kornus

Pemkot Surabaya Krisis Kader Pejabat

kornus

Dukung Langkah Pemprov Jatim, Forum Koordinasi Tagana Terjunkan Tim ke Lapangan

kornus