KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Pamer 36 Tersangka 3C

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “bersih-bersih” bandit jalanan di wilayah hukumnya.Keseriusan itu, ditunjukkan dengan mengungkap 33 kasus dengan total 36 tersangka perkara 3C (curas,curat dan curanmor). Mayoritas ungkap diketahui, kasus pencurian disertai pemberatan (curat) mendominasi tindak kejahatan di wilayah Polres Tanjung Perak.
“Selama setengah bulan, curas terdiri 4 kasus, curanmor ada 4 kasus, pencurian biasa ada 4 kasus sementara curat ada 21 kasus,” kata

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Jumat (13/8/2018).
Antonius menyayangkan, selama ini korban curas yang kebanyakan tidak melapor ke polisi dengan alasan jumlah kerugian kecil. Diimbau masyarakat untuk tetap melaporkan kejadiann yang dialamimnya.

Kepada masyarakat, kata Antonius, agar waspada terhadap aksi curanmor. Untuk supaya terhindar dari pencurian, masyarakat diimbau agar memberikan pengaman ganda pada motor masing-masing. “Jangan hanya mengandalkan kunci pabrikan motor saja,” imbuhnya.
Selain ungkap kasus 3C, Polres Tanjung Perak beserta jajaran juga merazia beberapa tempat yang dijadikan tempat mangkal preman, karena dapat meresahkan masyarakat. (KN01)

Related posts

Curi Perhatian Dunia, Inisiatif Energi Hijau SIG di Semen Tonasa Diapresiasi di Ajang Energy Management Leadership 2023

kornus

Gubernur Khofifah Mendampingi Menko Infra AHY Resmikan Program Pengentasan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu di Gresik

kornus

Kondolidasi Internal Kader PDIP se Jatim, Said Abdulah Tegaskan Sudah Waktunya PDI Perjuangan Punya Gubernur

kornus