KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Jatim

Polres Malang dalami Pembongkaran Tanpa Izin Fasilitas Stadion Kanjuruhan

Malang Raya, mediakorannusantara.com-Polres Malang melakukan pendalaman terkait peristiwa pembongkaran tanpa izin terhadap fasilitas Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, oleh sejumlah orang.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi dan terus melakukan pendalaman terkait kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan yang dilakukan tanpa izin tersebut.

“Sampai saat ini sudah 11 orang saksi diperiksa, yang terakhir adalah H, penanggung jawab kegiatan pembongkaran,” kata Wahyu di Malang, Jumat.9/12

Sebelumnya, pembongkaran terhadap aset Stadion Kanjuruhan dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin pada 28 November 2022.

Pagar pembatas antara tribun dan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las, serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar.

Wahyu menjelaskan status perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin itu sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dari 11 orang saksi yang diperiksa tersebut, saksi terakhir yang diperiksa adalah H selaku penanggung jawab kegiatan pembongkaran aset di Stadion Kanjuruhan itu. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait pembongkaran aset tanpa izin tersebut. ( wan/ar)

Related posts

DPD Partai Demokrat Jatim Kirim 15 Kader Muda Terbaiknya Ikuti Akademi Politik

kornus

Bea Cukai gagalkan penyelundupan baju bekas di perairan Batam

Menuju May Day Aman dan Kondusif, Disnakertrans Jatim Pimpin Rapat Finalisasi Persiapan Peringatan May Day 2025

kornus