KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Polisi Tetapkan 23 Tersangka dalam Kasus Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan

Medan (MediaKoranNusantara.com) – Jajaran kepolisian menetapkan 23 tersangka terkait kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, mereka saat ini berada di Rutan Polda Sumut.

“Kemarin 18, sekarang ada tambah 5. Dari 5 tersangka 2 di antaranya menyerahkan diri tadi malam didampingi kepling Polsek Hamparan Perak,” kata Agus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Senin (18/11/2019).

Mengenai identitas tersangka, Agus belum bisa memberikan keterangan lebih jelas.

“Inisialnya nanti saja ya, saya tidak bicara inisial. Nanti akan dilaksanakan ekspose secara lengkap oleh Mabes Polri bisa disini atau di Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, katanya, tim gabungan Densus 88 bersama Polda Sumut akan terus melakukan pengembangan untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan.

“Siapapun yang masuk dalam jaringan kelompok ini akan dilakukan upaya untuk memberikan rasa aman kepada warga Sumatera Utara,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Densus 88 dan Polda Sumut terhadap lima tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa senjata rakitan, senapan angin, panah dan senjata tajam jenis sangkur.

“Ini yang disita dari hasil penggeledahan terhadap tempat tinggal para pelaku,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ledakan terjadi di Makopolrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, Rabu pagi sekitar pukul 08.45 WIB. Ledakan yang diduga bom bunuh diri itu dilakukan seseorang berinisial RMN (24). Pelaku meledakkan diri di sekitar kantin Polrestabes Medan. Akibatnya, enam orang terluka.(ara/ziz)

Related posts

Jalur Penghubung Malang-Lumajang Putus Ditimbun Longsor

redaksi

Tuntut Tanah Dikembalikan Pada Petani, Lima Ribu Massa Demo Kepung Istana Merdeka

kornus

Panglima TNI : TNI Harus Menjadi Pemersatu dan Perekat Kebhinekaan

kornus