KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Polisi Kembali Tangkap Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Polisi kembali berhasil menangkap pelaku penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Pelaku berinisial J ditangkap di Brebes, Jawa Tengah.

“Tambahan untuk pelaku yang sudah diamankan atas nama J, yang bersangkutan diamankan di wilayah Polres Brebes. Saat ini sedang ditangani tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2018).

Polisi sebelumnya menetapkan 2 orang tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos yakni HY dan LS. Dedi menyebut peran J sama seperti kedua tersangka tersebut.

“J ini sama dengan 2 tersangka yang diamankan, atas nama HY yang di Bogor dan LS yang di Balikpapan sama perannya. Dia memiliki peran menerima konten tanpa mengklarifikasi mengkonfirmasi langsung memviralkan baik melalui akun Facebook-nya maupun akun wa grupnya,” ujar Dedi.

Polisi masih memburu pembuatan konten hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi juga mencari orang yang pertama kali menyebarkan hoax hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.

“Fokus utama tim siber ini adalah kreator dan buzzernya. Karena kreator adalah yang paling bertanggungjawab membuat berita hoax tersebut. Kemudian buzzer memiliki tugas dia memviralkan pertama kali ke seluruh akun media sosial, kemudian diikuti oleh akun-akun masyarakat tanpa mengkonformasi tanpa mengklarifikasi,” paparnya.(dtc/ziz)

Related posts

Fraksi DPRD Saling Jegal, Pemilihan Wawali Pengganti Bambang DH Terancam Gagal

kornus

Pemerintah Akan Kembangkan Teknologi Masa Depan Web. 3.0

Hari Lahir Pancasila, Satgas Pamtas Yonif Raider 500/Sikatan Bangun Tiang Bendera di Wilayah Perbatasan

kornus