KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Ungkap Kronologi Tertangkapnya Dua Artis Prostitusi Online

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tersangka kasus artis pronstitusi online berinisial ES (37) warga Jakarta Selatan dan TN (28) warga Jakarta kini masih diamankan Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim .Barang bukti yang disita dari tersangka ES dan AS berupa HP. Sedang barang bukti yang disita dari korban berinisial MDS berupa HP. Sementara yang disita dari VA berupa HP dan sprei warna putih dan kondom.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol A Yusep Gunawan dan Kasubdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, Minggu (6/1/2019) mengatakan, tentang modus operandinya, mucikari berinisial TN menawarkan jasa prostitusi online dengan artis atau selebgram melalui media social (medsos) Whatapps (WA) menggunakan nomor telepon. Tarif dari harga Rp 25 juta sampai Rp 80 juta untuk sekali berhubungan layaknya suami istri atau kencan.

Bagi pengguna harus membayar DP 30 % sebagai tanda jadi dan untuk pelunasan setelah artis tiba dibandara kota tujuan yang pembayarannya dilakukan via transfer ke rekening Bank BCA.

Sementara pada 5 Januari 2019, sekitar pukul 11.05 WIB, artis berinisial VA, ES dan AH tiba di bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, jawa Timur menuju ke Mall Sutos Surabaya, selanjut masuk ke hotel. (KN02)

Related posts

Setelah Keluar Dari Penjara, Fathorrosyid Bertekat Bongkar Korupsi P2SEM

kornus

Perjuangkan Penyelenggara Pemilu 2019 Meninggal Dunia, KPU Surabaya Serahkan Berkas Pendukung ke KPU RI

kornus

Apresiasi AICIS 2023, Gubernur Khofifah Sebut Jadi Pertemuan Budaya dan Pemikiran untuk Perdamaian, Keharmonisan dan Kesejahteraan

kornus