KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Ungkap Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Senilai Rp 24 Miliar

ilustrasi-kredit-fiktifSurabaya (KN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus kredit fiktif di Bank Jatim cabang Jombang senilai Rp 24 miliar. Dana tersebut menjadi bancakan (dibagi-bagi) oleh pegawai bank, pimpinan cabang sampai pengusaha dan mantan anggota DPRD Kabupaten Jombang.“Dari laporan dan hasil audit, setelah kita tindak lanjuti dan kita dalami, ditemukan fakta-fakta perbuatan melanggar hukum perbankan dan kasus korupsi. Ada korupsinya karena perbankan ini milik pemerintah,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir saat jumpa pers bersama Kasubdit Perbankan AKBP Wahyu Sribintoro dan Kasubbid Penmas Bidang Humas AKBP Dwi Setyoharini di ruang balai wartawan Bid Humas Polda Jatim, Selasa (19/5/2015).

Dari kasus kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Jatim, penyidik menahan tersangka inisial BW, mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jombang periode 2010-2012. Selain BW, penyidik Polda Jatim juga menetapkan sejumlah tersangka lain. Di antaranya, Wakil Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang Serta menetapkan 10 orang tersangka, yakni mulai dari pimpinan bidang operasi dibawah kancab sampai Penyedia kredit dan Analis Kredit pegawai Bank Jatim Jombang.

Dengan berkolaborasi, mereka berhasil membobol uang sebanyak Rp 24 miliar dari Bank Jatim Jombang. “Semuanya fiktif. Dokumen-dokumen dan syarat-syaratnya serta kegiatannya juga fiktif. Setelah dilakukan audit, dari nilai Rp 24 milliar yang digelontorkan ada kerugian negara sekitar Rp 19 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit Bank Indonesia, terdapat dugaan penyimpangan ketentuan perbankan pada Bank Jatim Cabang Jombang. Pada periode Oktober 2010 sampai dengan Maret 2012, Bank Jatim Kantor Cabang Jombang memberikan fasilitas kredit usaha (KUR) kepada 55 debitur total Rp 24,850 milliar, yang tidak sesuai dengan SOP di Bank Jatim.

Seperti, SKU yang tidak benar alias dipalsukan. Jaminan atau agunan yang dijaminkan bukan milik debitur milik penjamin pihak ke 3. Ada buku tabungan milik debitur tidak diberikan oleh pihak ke 3, sehingga terhadap hasil kredit sebagian digunakan oleh pihak ke 3. Melakukan survey, tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau membuat hasil kunjungan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias direkyasa. Pencairan dana ada sebagian yang diterima oleh pihak ketiga (bukan debitur) langsung.

“Berdasarkan audit BPKP (Provinsi Jatim), ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 19,388 miliar,” jelas Kombes Pol Idris Kadir.

Terungkapnya perkara ini berawal dari audit yang dilakukan Bank Indonesia 28 Juni 2013. (red)

Related posts

Pejabat Harus Bisa Mengindetifikasi Permasalahan di Setiap Bidang Yang Dipimpinya

kornus

Pengurusan Izin Perawat Diusulkan di Kabupaten/Kota

kornus

Presiden Jokowi Resmikan Gedung Sekretariat ASEAN

redaksi