KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Online

ilustrasi-penipuan-onlineSurabaya (KN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Fismondev Polda Jatim menangkap seorang gadis terkait dengan kasus penipuan online.Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pelaku yang diamankan atas nama TW (24), warga Jati Asih, Bekasi, Jakarta. “Korban terperdaya karena menerima pesan via BBM dari pelaku terkait dengan penawaran handphone, Ipad dengan harga miring yang membuat korban tertarik,” ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro, Jumat (23/5/2014).

AKBP Wahyu Sri Bintoro menambahkan, tersangka ditangkap di Bekasi Senin lalu dan sudah dilakukan penahanan. “Kita masih menunggu laporan korban lainnya. Sementara yang sudah melapor baru satu korban warga Banyuwangi dengan kerugian sekitar Rp 120 juta,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan beberapa dokumen terkait pembayaran. “Korban melakukan pembayaran beberapa tahap hingga terkumpul sekitar Rp 120 juta tersebut,” pungkas AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 Ayat 1. (gus)

Related posts

Banjir Pamekasan Rendam Kantor KPU

redaksi

Operasi Sikat Cartenz 2026 Fokus Tekan Tingginya Kasus Kriminalitas 3C di Papua

Pemkot Kota Metro Lampung Menimba Ilmu Penyediaan Pelayanan Publik di Surabaya

kornus