KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Kirim Surat Perlindungan Saksi Kasus Dimas Kanjeng Ke LPSK

kabid-humas-polda-jatim-kombes-pol-rp-argo-juwonoSurabaya (KN) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi terkait kasus dugaan pembunuhan dan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Juwono di Mapolda Jatim, Rabu (5/10/2016) sore mengungkapkan bahwa pihak Polda Jatim sudah melayangkan surat ke LPSK untuk korban pembunuhan maupun penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

 “Dengan adanya perlindungan LPSK diharapkan memberikan kepastian keamanan para saksi dalam proses peradilan. Yakni, jaminan bagi mereka agar tidak mendapatkan tekanan dan intimidasi. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian mereka bisa hadir di persidangan ketika diminta memberikan kesaksian,” ujarnya.

Terkait perkembangan kasus tersebut, ia mengatakan saat ini Polda Jatim sudah membentuk tim satgas dan terus bekerja ekstra untuk mencari barang bukti uang milik pengikut Taat Pribadi, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng yang diduga keras digelapkan. “Kami membuat satgas untuk mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.

Satgas dibentuk, karena ada beberapa barang bukti yang disita diantaranya soal beberapa batangan semacam emas batangan diatasnya ada gambar palu dan arit termasuk 6 mobil. Hal ini terus dikembangkan dalam proses penyidikan.

Ketua LPSK, Abdul Haris Samendawai mengatakan, LPSK sudah menerima surat rekomendasi dari Polda Jatim untuk memberikan perlindungan terhadap saksi pembunuhan dan penipuan tersebut, yaitu ada lima orang yang direkomendasikan Polda Jawa Timur itu bukan berposisi sebagai korban yang menuntut kerugian atas peristiwa tersebut. Lima orang tersebut tekanannya lebih pada saksi yang mengetahui tindak pidana. “Kami sudah memberikan layanan konkret kepada lima saksi itu,”ujarnya.

Seperti diketahui, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng dan Padepokannya mencuat dalam pemberitaan, setelah tersangka Taat Pribadi ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis (22/9/2016) lalu.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar rupiah bahkan bisa triliunan. (red)

Related posts

Gubernur Khofifah Optimis Jatim Mampu Antarkan Indonesia Wujudkan Swasembada Daging

kornus

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Dalam Acara Puncak Sail Teluk Cenderawasih 2023

kornus

Polrestabes Surabaya Amankan 18 Pelaku Judi Bola Piala Dunia

kornus