Surabaya (KN) – Guna meningkatkan kemampuan dan menyamakan persepsi, penyidik tindak pidana korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Reserse Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim menggelar acara Pelatihan Bersama. Pelatihan bersama ini guna Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2011 di Hotel Bumi Surabaya, Senin (7/11).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto mengatakan, kegiatan ini adalah upaya untuk menyamakan persepsi sehingga memunculkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani suatu kasus korupsi, khususnya dengan pihak KPK.
Bibit mengatakan, forum ini juga melibatkan instansi lain, seperti BPK, BPKP, Kejati serta KPT (Kepala Pengadilan Tinggi) se Jatim. “Ketika telah terbentuk persamaan persepsi antar instansi, maka diharapkan dapat lebih memaksimalkan pengungkapan kasus korupsi,” tuturnya
Ia menegaskan, penyidik KPK bisa memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana korupsi, tanpa harus menunggu terbitnya surat ijin Presiden, itu menjawab sejumlah pertanyaan yang menyebut penyidikan, pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang masih lamban. “Sambil menunggu ijin, penyidik KPK bisa mengawali dengan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” ujarnya.
Namun pihaknya tidak mengelak masih adanya sejumlah kendala dalam penindakan penanganan tindak pidana korupsi. Yakni, sistem, politik, ekonomi, integritas moral dan jiwa pejuang yang belum sepenuhnya diterapkan.
Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko mengatakan, untuk masalah korupsi, Polda Jatim selalu komitmen dan konsisten. “Polda Jatim tidak henti-hentinya terus mengungkap kasus korupsi.Trendnya terus meningkat,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang ada di Polda Jatim, pada tahun 2009 tercatat 42 kasus, sedangkan tahun 2011 sebanyak 64 kasus. “Tentu saja pengungkapan kasus korupsi diperlukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain, agar kasus tersebut bisa dituntaskan di pengadilan,” ujarnya.
Kapolda berharap, dengan adanya pelatihan ini akan menambah manfaat bagi penyidik untuk meningkatka pemahaman. “Ini penting, karena untuk mengurai pembuktian unsur kerugian negara diperlukan kemampuan dan pemahaman khusus,” ujar Irjen Pol Hadiatmoko.
Dia menambahkan, dari pelatihan yang berlangsung 4 hari itu, akan didapat persamaan persepsi antar penyidik. Termasuk terwujudnya kesatuan pemahaman dalam mengartikan ada atau tidaknya unsur melawan hukum dengan adanya kerugian negara. (anto)