KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Polda Jatim Bentuk Timsus Untuk Bongkar Penjual Vaksin Booster di Surabaya

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan jual beli vaksin dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya. Bahkan kepolisian membentuk tim khusus untuk membongkar praktik ini.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyatakan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu dipastikan ilegal. Karena, vaksin booster untuk masyarakat umum, baru resmi digelar pemerintah pada Januari 2022 ini.

“Vaksin booster yang diperjual belikan ilegal itu, jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan terkait dengan informasi tersebut,” ungkap Nico dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

Kapolda memastikan praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu masuk ranah ilegal. Sebab itu pihaknya akan memburu pelaku sebab untuk vaksin booster untuk masyarakat umum, baru resmi digelar pemerintah pada Januari 2022 ini.

“Ini ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kepentingan untuk diri sendiri. Sehingga ini yang perlu saya tekankan terhadap seluruhnya supaya jangan terulang lagi. Dan yang pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum,” katanya.

Nico menyebut, selama ini pihaknya juga memastikan vaksin yang didistribusikan telah sesuai SOP.  “Di dalam SOP metode di dalam vaksinasi sudah jelas. Ada petugasnya, ada vaksinnya, dan ada pendaftarannya,” terangnya. (KN02)

Related posts

DPRD Jatim Minta Gubernur Keluarkan SK Penanggulangan Bencana Kekeringan

kornus

KPK Geledah Kantor Menteri Perdagangan Terkait Suap Bowo Sidik Pangarso

redaksi

Silaturahmi Kebangsaan Ke PW Muhammadiyah, PKS Jatim Diminta Tetap Konsisten Usung Politik Kebangsaan

kornus