Surabaya (KN) – Bagi warga kurang mampu di Surabaya bisa bernafas lega dalam mengurus penetapan hakim terkait keterlambatan pengurusan akte kelahiran. Pasalnya, Pemerintah menggratiskan biaya penetapan hakim kepada warga miskin yang terlambat mengurus akte kelahiran.Bagi warga yang terlambat menguruskan akte kelahiran anaknya memang harus mengurus penetapan hakim. Biaya pengurusan perkara tersebut sebenarnya telah ditetapkan sebesar Rp 236 ribu hingga Rp 311 ribu. Namun biaya ini digratiskan.
Menurut Ketua PN Surabaya Heru Pramono, ada kelonggaran kepada warga miskin terkait biaya penetapan hakim tersebut. Termasuk penetapan akte kelahiran. “Tidak sepeserpun biaya ditagihkan kepada warga miskin yang mengurus biaya penetapan akte kelahiran,” ujarnya.
Syarat untuk mendapat perlakuan gratis ini juga tidak ribet. Warga yang bersangkutan harus mengurus surat keterangan surat tidak mampu dari kelurahan setempat dan dibubuhi tanda tangan ketua PN. Malah kalu warga yang bersangkutan memiliki kartu BLT atau jamkesmas juga bisa digunakan.
Kalau yang bersangkutan kesulitan mengurus surat-surat tersebut bahkan bisa datang langsung ke PN untuk membuat surat pernyataan tidak mampu. Atas persetujuan ketua PN maka akan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya itu.
Untuk penggratisan biaya penetapan akte kelahiran ini, PN Surabaya mendapat alokasi dana dari negara sebesar Rp 1,4 miliar. Dana ini akan dikembalikan ke negara jika tidak terpakai.”Kalau tidak digunakan dana tersebut akan dikembalikan ke negara. Eman kalau tak digunakan,” kata Heru.
Dana tersebut juga bisa dipakai untuk warga miskin yang berperkara di pengadilan. Misalnya untuk biaya pendampingan pengacara secara gratis mulai berperkara hingga selesai. Hanya alokasi dana ini sering tak dipakai.
Tahun lalu anggaran yang tersedia untuk warga miskin ini hanya terpakai Rp 100 juta sehingga sisanya Rp 1,3 miliar dikembalikan lagi ke negara. (red)