KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Pengangkatan Dewan Pengawas BUMD Pemkot Surabaya Seperti Bagi-Bagi Kue

Surabaya (KN) – Ini sebenarnya sesuatu yang ironis bagi Walikota Surabaya yang tiap hari menggembar gemborkan menggalakkan aturan hukum. Namun disisi lain kebijakan Walikota terkait penyelenggaraan lembaga Dewan Pengawas BUMD yang diduga menabrak aturan. Bahkan Dewan Pengawas PDAM Surabaya yang dinilai kalangan pengamat hukum sebagai Leg Spicialis, secara terang-terangan ditabrak aturannya, dengan mengisi personil dalam jumlah genap dan bukan dari kalangan ahli dibidang managemen air minum dan pemangku kepentingan.

Personil Dewas menurut Kepmendagri 50 tahun 1998 maupun Permendagri 2 tahun 2007 dan Perda Pemkot menyebutkan terdiri dari unsure-unsur pejabat pemerintah yang membidangi BUMD, kalangan professional dan konsumen. Kalangan professional dalam penjelasan Permen tersebut, diartikan dari tokoh proffesi yang menggeluti bidang usaha BUMD, misalnya untuk PD Pasar harus dari kalangan pedagang dan atau professional perusahaan publik yang memiliki pengalaman dibidang perpasaran. Demikian untuk PD RPH dan PDAM juga harus diambilkan dari pelanggan dan atau professional dari pelaku manajemen publik yang berpengalaman.

Sedangkan Dewas BUMD Pemkot saat ini diambilkan dari Proffesional kalangan Advocad atau akuntan publik yang bergerak dibidang jasa. Demikian tidak ada unsur pejabat pemerintah yang membidangi BUMD, sehingga nampak seperti asal saja dan dapat dicurigai sebagai bagi-bagi kue.

Disisi lain, baik undang undang Advocat no.18 tahun 2003 maupun undang-undang Akuntan Publik, tidak dibenarkan adanya jabatan rangkap karena dikuatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan proffesi yang digelutinya, kecuali mereka mengundurkan diri dari proffesinya sebelum SK Walikota diterbitkan sebagai Dewan Pengawas. Karena Dewan Pengawas tersebut merupakan organ fungsional dibawah Walikota yang tugasnya membantu Walikota.

Baik Pemkot, maupun BUMD milik Pemkot merupakan lembaga Negara yang bisa menggunakan jasa Advocad maupun konsultan publik. Karena itu, akan terjadi konflik kepentingan apabila seorang advocad maupun akuntan publik menjabat sebagai pejabat organ Kepala Daerah.

Pelanggaran hukum Seri kedua:
Dilanggarnya ketentuan yang mengatur pengisian Dewan Pengawas tersebut merupakan pelanggaran yang keduakalinya dilakukan oleh Walikota Surabaya.

Pertama, pembentukan Tenaga Ahli yang telah dibatalkan dinilai melanggar PP 41 dan Permendagri yang mengatur staf ahli Walikota. Sayangnya keputusan tenaga ahli tersebut, berakhir dengan pencabutan, setelah kalangan LSM melaporkan ke aparat hukum karena dengan struktur baru tersebut akan menggunakan dana APBD sehingga berpotensi melanggar tindak pidana.

Khusus Dewan Pengawas PDAM, yang diambilkan dari unsur advocad dan akuntan publik mewakili professional dan tokoh masyarakat, sangat bertolak belakang dengan Permendagri 2 tahun 2007. Dalam Permendagri tersebut secara jelas menyebutkan bahwa jabatan Dewan Pengawas terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Daerah yang diartikan sebagai pejabat yang menjadi Pembina BUMD, professional yang diartikan sebagai tokoh proffesi yang mempunyai pengalaman dibidang manajemen perusahaan publik sebagai owner atau unsur direksi dan bersertifikat dibidang air minum atau minimal telah bertahun-tahun berpengalaman dan menggeluti air minum.

Unsur yang ketiga, adalah unsur masyarakat pelanggan yang diawadahi dalam organesasi pelanggan air minum dan bukan pelanggan BBM atau pelanggan kosmetik dan produk diluar air minum. Pejabat Dewan Pengawas juga disyaratkan harus menguasai manajemen PDAM dan mempunyai waktu yang cukup. Diantara empat pejabat Dewan Pengawas PDAM Surabaya, diperkirakan masih sangat jauh dari kreteria tersebut karena berbeda tingkat profesinya. Bahkan unsur pemangku kepentingan yang jadi syarat utama diperkirakan juga diabaikan, karena pejabat dewan PDAM sekarang ada yang berasal dari luar kota Surabaya, sehingga tidak mempunyai kepentingan dengan PDAM Surabaya. (red)

 

Foto : Kantor PDAM Kota Surabaya

Related posts

Ditengan Pendemi Covid-19, Gubernur Pastikan Ketersediaan Stok Pangan di Jatim Aman

kornus

Tim Intelijen Korem 084/BJ Berhasil Ungkap Kasus Werving

kornus

Pangdam Patimura : Patuh, Taat dan Loyal Itu Modal Dasar Prajurit

kornus