KORAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Nasional
  • Jatim
  • Surabaya
  • Umum
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Lapsus
  • Hankam
  • Hallo Nusantara
  • Indeks
FacebookTwitterYoutube
KORAN NUSANTARA
  • Home
  • Headline
  • PKB sesalkan keputusan KPU tetapkan caleg yang telah diberhentikan
Hallo Nusantara Headline Nasional

PKB sesalkan keputusan KPU tetapkan caleg yang telah diberhentikan

by kurniawan mediakorannusantara.com29/09/20240461
Share

Jakarta, mediakorannusantara.com-

Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
“PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?” kata Hasanuddin Wahid (akrab disapa Cak Udin) di Jakarta, Minggu.29/9
Cak Udin menilai Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya dan KPU seharusnya tidak perlu mengubah keputusannya sendiri, yaitu SK Nomor 1349 Tahun 2024.
Menurut dia, bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi calon anggota legislatif terpilih.
Ia menilai seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan terlebih dahulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai dan pengadilan negeri.
“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. ( wa/ar)

PKB sesalkan keputusan KPUtetapkan caleg yang telah diberhentikan
Share
previous post
Keluarga harap nama Gus Dur dipulihkan hingga ke Kurikulum Sekolah
next post
Imigrasi: Petugas butuh senjata api karena risiko kerja yang tinggi

Related posts

BSP Salurkan 14 Unit Huntara untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

kornus26/08/2022

Aturan Wajib Pemain Muda Liga 1 Resmi Ditiadakan untuk Musim Mendatang

kurniawan mediakorannusantara.com18/05/2026

TNI AL Siapkan Rumah Sakit Lapangan di Surabaya

kornus31/07/202131/07/2021

Hankam

Kemhan Bekali Calon Pengelola Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih Lewat Latsarmil Komcad

kurniawan mediakorannusantara.com18/06/202618/06/2026

Festival HAM 2026: Komitmen KemenHAM Perkuat Hak Warga Negara Berbasis Pancasila

kurniawan mediakorannusantara.com12/06/202612/06/2026

Kembalikan Fungsi Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan

kornus10/06/2026

Jaga Kedaulatan Bangsa, Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan

kurniawan mediakorannusantara.com04/06/202604/06/2026

Operasi Sikat Cartenz 2026 Fokus Tekan Tingginya Kasus Kriminalitas 3C di Papua

kurniawan mediakorannusantara.com01/06/202601/06/2026
@2020 - mediakorannusantara.com. All Right Reserved.
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • indeks
  • Hallo Nusantara
  • Pedoman Siber
KORAN NUSANTARA
FacebookTwitterYoutube
  • Beranda
  • Nasional
  • Jatim
  • Surabaya
  • Umum
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Lapsus
  • Hankam
  • Hallo Nusantara
  • Indeks