Jakarta, mediakorannusantara.com-
Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
“PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?” kata Hasanuddin Wahid (akrab disapa Cak Udin) di Jakarta, Minggu.29/9
Cak Udin menilai Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya dan KPU seharusnya tidak perlu mengubah keputusannya sendiri, yaitu SK Nomor 1349 Tahun 2024.
Menurut dia, bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi calon anggota legislatif terpilih.
Ia menilai seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan terlebih dahulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai dan pengadilan negeri.
“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. ( wa/ar)