KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pj Gubernur Adhy Karyono Sebut Penggeledahan KPK di Jatim Tidak Ganggu Pembahasan APBD-P 2024

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono memastikan bahwa penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jatim tidak akan mengganggu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024.Hal itu ditegaskan Pj Gubernur Adhy kepada wartawan usai acara Official Handover Ceremony of The Sustainable Urban Mobility Plan For Surabaya Metropolitan Area di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/7/2024) siang.

Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna untuk pembahasan APBD-P yang sempat ditunda merupakan bentuk penghormatan terhadap situasi hukum yang sedang berlangsung.

“Paripurna untuk pembahasan APBD-P terutama kita memasuki KUA-PPAS ada tiga rangkaian paripurna. Kemarin kita tunda untuk menghormati situasi di sana,” ujar Adhy Karyono.

Meski demikian, Adhy Karyono menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak boleh menghambat proses perencanaan dan pengesahan anggaran.

“Kami akan berkomunikasi bahwa proses hukum tetap kita hormati, tetapi juga jangan sampai proses perencanaan untuk pengesahan anggaran itu tidak berjalan. Itu akan mengganggu bahwa ancaman untuk tidak bisa diketok APBD-P,” jelasnya.

Untuk itu, Adhy optimis bahwa pembahasan APBD-P tetap bisa berjalan dengan lancar. Meski diduga ada beberapa pimpinan DPRD Jatim yang terlibat kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

“Insyaallah karena masih ada dua pimpinan DPRD yang syaratnya dua pimpinan untuk paripurna, tidak termasuk di dalam tersangka yang saat ini di dalam sprindik-nya. Jadi (pembahasan anggaran) kita tetap berjalan,” katanya.

Bahkan, Adhy menyebut bahwa proses administrasi seperti penandatanganan surat-surat resmi, termasuk jadwal pengunduran paripurna masih tetap terencana dengan baik. “Karena ini sesuatu yang harus berjalan demi pembangunan,” tambahnya.

Menurut Adhy Karyono, jika harus menunggu anggota baru dilantik pada tanggal 30 Agustus 2024, maka proses penyusunan perangkat dan pembahasan anggaran akan semakin mepet.

“Kalau nunggu anggota baru, tanggal 30 Agustus itu akan lama lagi. Karena menyusun perangkat dulu, takutnya malah waktunya semakin mepet bulan Oktober-November tidak tergarap,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah situasi ini mengganggu pembahasan APBD-P, Adhy menegaskan bahwa tidak ada gangguan signifikan.

“Sampai sekarang ini kami masih punya limit waktu yang cukup untuk sampai sebelum tanggal 30 Agustus dilantik itu sudah bisa diputuskan. Hanya mundurkan sedikit saja, kita menghormati itu,” jelasnya.

Adhy Karyono juga menyampaikan bahwa permintaan penundaan paripurna kemarin akan dihormati, namun semua proses harus tetap berjalan dengan baik. “Insyaallah kita hormati semua dan semua harus berjalan dengan baik,” tutupnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari total 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

Empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (KN01)

Related posts

Pemkot Surabaya Raih Peringkat Pertama Pemanfaatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Katalog Lokal

kornus

Dibalik Usulan Pemindahan RPH Penggirian Oleh Komisi C Diduga Ada Pesanan Dari Investor

kornus

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Kinerja BUMD, Dorong Eksekutif Tinjau Kembali Kapabilitas Dewan Direksi

kornus