Pj Gubernur Adhy Karyono, menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (9/12/2024).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Nota penjelaskan Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, disampaikan Pj Gubernur Adhy Karyono dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (9/12/2024).
Dalam paparannya, Adhy Karyono menyampaikan bahwa Raperda ini mengatur perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 314 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 314 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Perubahan nomenklatur ini harus diselesaikan paling lambat 12 Januari 2025, mengingat undang-undang ini telah diundangkan sejak 12 Januari 2023,” ujarnya.
PJ Gubernur Adhy Karyono juga menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) terkait sebelumnya, telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur. Peraturan ini terakhir kali diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Namun, untuk melaksanakan ketentuan dalam UU P2SK, Perda tersebut perlu diganti dengan Perda baru yang sesuai dengan perubahan nomenklatur dan aturan hukum terkini,” jelasnya.
Adhy Karyono menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemprov Jatim dalam menyesuaikan nama PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda).
Selain itu, perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsi bank dalam mendorong perekonomian daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, serta meningkatkan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Raperda ini mengacu pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menyatakan bahwa Perda pendirian perusahaan perseroan daerah (Perseroda) harus memuat sejumlah ketentuan.
Beberapa ketentuan ini seperti di antaranya adalah nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, hingga besarnya modal dasar.
Sebagai penutup, Adhy menyatakan harapannya agar Raperda ini dapat disempurnakan melalui masukan, kritik, dan saran dari seluruh pihak terkait.
“Kami berharap Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, dan mendorong pembiayaan UMKM di Jawa Timur secara efektif dan efisien,” tutupnya. (KN01)