KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Pimpinan SKPD diminta dukung pegawai honorer ikuti seleksi PPPK

Jakarta, mediakorannusantara.com- Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta Inggard Joshua meminta, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI, untuk mendukung pegawai tidak tetap atau honorer mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ada kegelisahan honorer bahwa mereka tidak difasilitasi oleh pimpinan SKPD-nya untuk mendaftar sebagai peserta,” kata Inggard di Jakarta, Senin.10/6

Inggard mengatakan, hal itu usai menerima keluhan dari Forum Honorer Kategori 2 (K2) Tenaga Administrasi DKI Jakarta yang kesulitan mendapat surat keterangan (Suket) sebagai pelengkap syarat mendaftar PPPK pada rekrutmen PPPK dan ASN DKI Jakarta.

Menurut dia, pegawai honorer dengan lulusan Sekolah Dasar (SD) sampai SMA yang gagal dalam proses seleksi PPPK tahun ini tak perlu khawatir karena masih ada kesempatan mengabdi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Segenap komponen Komisi A sangat peduli dengan apa yang menjadi problem di masyarakat, khususnya tenaga honorer dalam rangka rekrutmen ASN dan PPPK,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa mereka bukan berarti tidak direkrut terus kemudian ditelantarkan, mereka masih diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai tenaga honorer.

“Kita ingin tenaga honorer ini bukan hanya dipakai tenaganya saja, tetapi honornya tidak diperhatikan,” ujarnya.

Inggard meminta, kepada Pemprov DKI Jakarta untuk juga mementingkan aspek kemanusiaan dengan mempertimbangkan masa pengabdian pegawai honorer.

“Kami ingin pemda selektif, tapi juga harus mementingkan unsur kemanusiaan. Sehingga semuanya bisa hidup sejahtera dan memang berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran,” katanya.

Sementara itu, Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi DKI Jakarta Nurbaiti mengatakan, adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka ada peluang pegawai honorer K2 menjadi PPPK pada tahun ini.

Selain itu, kata Nurbeti, terdapat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Aturan pelaksana tersebut lanjut dia, membuka peluang bagi pegawai honorer tenaga administrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP dan SMA ditingkatkan menjadi PPPK.

“Ini peluang besar kami teman-teman tenaga administrasi, mereka bisa ikut rekrutmen PPPK tahun ini,” katanya. ( wan/ar)

Related posts

Tentukan Idul Fitri 1432 H, Pemerintah Gelar Sidang Itsbat Sore Ini

kornus

Ajang Balap Sepeda “Suroboyo Race 2022” Meriahkan HJKS Ke 729

kornus

Kabar Gembira, Pemerintah Cairkan THR PNS 24 Mei

redaksi