KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Pimpinan KPK: Menkum HAM Yasonna Laoly Pembohong

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menuding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly pembohong. Hal itu menyusul janji Menkum HAM yang akan mempertemukan KPK dengan DPR untuk membahas revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi namun tak kunjung terealisasi.

“Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut,” kata Laode, Rabu (18/9/2019).

Laode juga menuding Yasonna berbohong soal telah dilakukannya diskusi dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut di kantor Kemenkumham pada Kamis, 12 September 2019.

“Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja,” tambah Syarif.

Yasonna sebelumnya menyatakan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Agus Rahardjo dan Laode M Syarif sehingga dan membantah KPK tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU tersebut.

“Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM (Daftar Isian Masalah) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami,” tegas Laode.

Laode juga mengatakan, ia sudah meminta Yasonna Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum Pemerintah mengambil sikap akhir karena detail DIM yang dibahas tidak pernah dibahas bersama KPK.

“Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut, Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup,” ungkap Laode.

Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019.

Sejumlah perubahan kedudukan KPK dalam revisi UU tersebut adalah: (1) Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) Seluruh Pegawai KPK adalah ASN, (3) Penyadapan dan Penggeledahan Harus Seizin Dewan Pengawas, (4) Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden, (5) KPK berwenang untuk melakukan penghentian Penyidikan dan Penuntutan.(ara/ziz)

Related posts

Kementerian Investasi siapkan 12 Proyek dukung Pembangunan IKN

Aturan Penyesuaian Baru, Belum Vaksin Boster Wajib Tes PCR

48 Orang Ikuti Tes Psikologi Calon KPU-Bawaslu

Respati