KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Aturan Penyesuaian Baru, Belum Vaksin Boster Wajib Tes PCR

Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam empat SE ini yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, pada Senin, 15 Agustus 2022. Keempat SE Kemenhub yang dimaksud adalah SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

Keempat SE tersebut terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022. SE tersebut mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.

Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni:
1. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

4. PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; serta

5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Adita.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

“Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus COVID-19, dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” imbuh Adita.

Related posts

Arus Balik Via Tol Panjang Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Pemudik Antisipasi Human Error Penyebab Laka

kornus

Jelang Pilkada, Danrem 082/CPYJ Sambangi Kantor KPU Kabupaten/Kota Mojokerto

kornus

Jokowi Jajal Mobil Esemka Bima

redaksi