KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Pilkakada Langsung Dihapus, KPK Khawatirkan Munculnya Pola Korupsi Baru

Jakarta (KN) – Jika sistem Pilkada langsung dihapus dan digantikan sistem tak langsung. Potensi munculnya korupsi pola baru sangat besar.Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan setidaknya ada dua pola yang muncul, karena imbas Pilkada dilakukan dengan sistem perwakilan. Dua pola itu sama-sama terkait dengan DPRD.

1. Kepala Daerah Jadi ATM Anggota DPRD

Dengan Pilkada sistem perwakilan, maka suara rakyat dialihkan kepada anggota DPRD. Dengan sistem ini, anggota DPRD memiliki posisi tawar yang jauh lebih tinggi di depan si kepala daerah.

Begitu pemerintahan sudah berjalan, anggota DPRD bisa dengan mudah meminta uang dengan dalih untuk memuluskan program yang diajukan kepala daerah. Pola ini sebenarnya sudah jamak terjadi, namun dengan sistem perwakilan kepala daerah berada dalam posisi sangat terpojok.

Dan dalam masa pemerintahannya, kepala daerah sangat mungkin untuk terus-terusan dimintai uang oleh legislator, entah itu terkait program yang diajukan atau karena imbas perjanjian pada saat Pilkada dilakukan.

“Pilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan korupsi demokrasi. Walaupun dengan dalih apapun. Kepala daerah terpilih potensial jadi ATM anggota DPRD setempat. Anggota DPRD merasa lebih leluasa memeras kepala daerahnya,” ujar Busyro.

2. Segitiga Suap Pengusaha-DPRD-Kepala Daerah

Pola yang kedua ini merupakan skema yang lebih besar. Jika dalam sistem Pilkada langsung, pihak swasta yang hendak mendapatkan izin cukup memberikan uang pelicin kepada kepala daerah, dengan sistem perwakilan peta rasuah menjadi lebih luas.

Para anggota DPRD dan para pihak yang memilih si kepala daerah dalam pilkada berpotensi kuat akan ikut serta dalam proses tersebut. “Praktek korupsi di Kepala Daerah tingkat II untuk IUP akan semakin parah dan semakin rentan karena korporasi tambang lebih mudah menyogok anggota DPRD,” ujar Busyro. (red)

Related posts

Jusuf Kalla Beri Penghargaan kepada Pemda dan Perusahaan Pendukung BPJS Ketenagakerjaan

redaksi

Mahkamah Agung Tolak Kasasi PKS Lawan Fahri Hamzah

redaksi

Sambut Kunjungan Dubes Ukraina, Wagub Emil Harap Hubungan Jatim – Ukraina Datangkan Mutual Benefit

kornus