Surabaya (KN) – Seorang calon jamaah haji asal Kabupaten Probolinggo terpaksa berurusan dengan petugas keimigrasian. Pasalnya, koper besar milik Mustarom, acalon jemaah haji (CJH) kloter 47 ini berisikan sekitar 1.440 batang rokok.“Boleh bawa rokok asal tidak lebih dari 200 batang,” ujar Wakil Sekretaris I Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kemenag Jawa Timur, Sutarno Pertowijono, Minggu (21/9/2014).
Kloter 47 dari Kabupaten Probolinggo tiba di aula Mina pada Sabtu (20/9/2014) malam. Setiap barang bawaan calon jamaah haji harus melalui pemeriksaan alat X-Ray.
Ketika tiba tas koper milik Mustarom, ditemukan barang mencurigakan. Setelah diperiksa petugas, kper mili CJH tersebut berisikan ribuan rokok, yang merupakan barang di luar ketentuan aturan penerbangan. Ribuan rokok itu pun disita petugas.
Ketika ditanya alasannya membawa ribua rokok tersebut, Mustarom berkilah bawah rokok tersebut bukan miliknya, melainkan pesanan dari temannya yang terlebih dahulu berangkat ke tanah suci. (ms)